Luar Negeri

Facebook dan Instagram Susul Langkah Twitter Menghapus Video Kampanye Donald Trump

Facebook dan Instagram mengambil langkah serupa yang sebelumnya telah dulu diambil oleh Twitter.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
LIVESCIENCE
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump 

Kepala The Solo Practic, Sam Koolaq mengatakan bahwa video itu melanggar materi dari artis yang menjadi kliennya.

“YouTube adalah satu-satunya platform yang tidak patuh pada Jumat sore,” kata Sam Koolaq dalam pernyataan.

"Klien saya sangat berbakat, jadi saya bisa mengerti mengapa Presiden memilih untuk menggunakan pekerjaan mereka sebagai bagian dari upaya pemilihannya kembali," ujarnya.

Untuk Pertama Kali, Twitter Sebut Cuitan Donald Trump Berpotensi Menyesatkan

Dua Polisi Tertembak dan Satu Ditusuk di Leher Saat Kawal Demo Menentang Kematian George Floyd

"Syukurlah, undang-undang melindungi artis dari penggunaan yang tidak sah, bahkan ketika pengguna yang tidak sah adalah Presiden," sebutnya.

Juru bicara YouTube, Ivy Choi mengatakan kepada Politico bahwa video yang diunggah ke platformnya berbeda dari versi yang diposting ke Twitter.

"Video di platform kami tidak berisi konten yang diduga melanggar setelah hal itu ditinjau," katanya.

Insiden itu terjadi ketika Trump telah membuat perseteruan publiknya dengan Twitter setelah perusahaan itu mencantumkan label pengecekan fakta dan peringatan pada beberapa tweetnya tentang protes Floyd pekan lalu.

Namun, Facebook tidak menempatkan peringatan pada posting yang sama di platformnya.

Demo Menentang Kebrutalan Polisi Terhadap George Floyd Menyebar ke Tiga Benua

Capres Demokrat AS: Trump Ciptakan Medan Perang di Negara Ini

Trump pekan lalu menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan perusahaan media sosial termasuk Twitter dan Facebook.

Isi perintah eksekutif meminta regulator untuk mempertimbangkan apakah perlindungan tanggung jawab mereka terhadap tuntutan hukum atas posting pengguna harus dikurangi.

Bisnis online secara luas terlindung dari tindakan hukum semacam itu di bawah pasal 230 dari Undang-Undang Komunikasi.

Tetapi ketentuan tersebut termasuk pengecualian terhadap pelanggaran hak cipta.

Artinya, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab karena tidak mengambil tindakan terhadap posting yang melanggar kekayaan intelektual.

Ini secara historis mengarah pada penegakan yang lebih ketat terhadap potensi pelanggaran hak cipta oleh raksasa media sosial dan perusahaan digital lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved