Berita Nasional
Transaksi Narkoba via Online Meningkat Selama Pandemi
Heru mengatakan, paling banyak jenis narkotika yang ditangkap berupa ganja sintetis atau gorila dan sabu.
Heru mengatakan, paling banyak jenis narkotika yang ditangkap berupa ganja sintetis atau gorila dan sabu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Peredaran narkoba selama pandemi virus Corona mengalami peningkatan, terutama dalam dua bulan terakhir.
Para pengedar narkoba memanfaatkan sistem daring atau secara online dalam bertransaksi.
Hal itu disaampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Heru Winarko, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (12/6/2020).
Heru mengatakan, paling banyak jenis narkotika yang ditangkap berupa ganja sintetis atau gorila dan sabu.
• Mualem Minta Kepastian Terkait Pemulangan Warga Aceh di Malaysia
• Tangkap Komplotan Pencuri, Polisi Kasih Kejutan Saat Bangunkan Pelaku: Selamat Ulang Tahun
Dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya banyak mengungkap penjualan dua jenis narkotika tersebut secara online.
"Paling banyak ganja gorila dan beberapa sabu lewat online.
Karena penggunanya kan di rumah saja, sehingga cara memasuki nya lewat online," kata Heru Winarko.
Gandeng Go-jek dan Grab
• Unsyiah Teken MoU dengan BBPOM, Akan Kerja Sama di Bidang Ini
• Polda Aceh Imbau Masyarakat tak Buka Lahan dengan Membakar Hutan, Ini Sanksinya
Menyusul meningkatnya tarnsaksi lewat online di masa pandemi, BNN menggandeng aplikasi transportasi online Grab dan Go-Jek Indonesia untuk mencegah peredaran narkoba melalui online atau daring.
Transaksi Narkoba
Narkoba
Transaksi Narkoba via Online
Transaksi Narkoba via Online Meningkat
Narkoba di Masa Pandemi
Heboh! Petugas Satpol PP Takut Lihat Jarum Suntik, Histeris Saat Divaksin hingga Lari Terbirit-birit |
![]() |
---|
Pos Polisi Ambruk Tiba-tiba ke Kali, Seorang Polantas Terluka Tertimpa Longsoran dan Ikut Terperosok |
![]() |
---|
Mabuk & Tembak Mati 3 Orang di Kafe, Bripka CS Dipecat, Kapolri Terbitkan STR Berisikan 5 Instruksi |
![]() |
---|
Rusak & Hilang Terdampak Banjir, Dukcapil Ganti 23 Ribu Dokumen Kependudukan Korban Bencana Jateng |
![]() |
---|
Siap-siap! PP Turunan UU Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Buruh tanpa Bayar Penuh Pesangon |
![]() |
---|