Berita Banda Aceh
Personel Satnarkoba Polresta, Ringkus Kurir Sabu & Ganja di Jaya Baru, Ini Barang Bukti yang Disita
Petugas ikut menyita 10,32 gram ganja yang sudah dibungkus koran dan ditemukan di bawah gubuk di depan rumahnya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Bandar sabu AZ, sebelumnya menitipkan sebanyak 23 paket sabu-sabu kepada RH, untuk dijual seharga Rp 4 juta. Dari 23 paket itu, sebanyak 15 paket sudah dijual oleh tersangka RH seharga Rp 3 juta dan uangnya sudah dikirim kepada AZ," sebut Kasat Narkoba Polresta ini.
• Biadab! Seorang Ibu di Rusia Tega Jual Dua Putri Kecilnya ke Pria Pedofilia
Untuk sisa 8 paket sabu-sabu itulah, lanjut AKP Raja Harahap yang berhasil disita petugas.
"Untuk bandar ganja berinisial YB dan bandar sabu AZ, saat ini sedang kami lacak keberadaannya. Insya Allah, begitu bandar sabu-sabu berhasil kami ringkus akan kami kabari rekan-rekan media," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.
Sementara untuk kurir RH dibidik melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
• Selain Indonesia, Sejumlah Negara Juga Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2020
• VIDEO - Kasus Menantu Bunuh Mertua di Aceh Utara, Tersangka Sebut Korban Sering Meminta Uang
• Polisi Amankan Dua Pelaku Pengancaman Aparatur Kampung Kute Kering