Buronan FBI Ini Rekam Adegan Hubungan Intim Bersama PSK Anak, Muncikari Dibayar Rp 6,3 Juta
"Pada saat melakukan, dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, kerap merekam hubungan seksualnya dengan bantuan anak lain yang juga di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para korban mengetahui bahwa adegan seksualnya dengan Medlin direkam oleh pria itu.
"Pada saat melakukan, dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Yusri menyampaikan, modus merekam adegan seksual yang dilakukan Medlin di Indonesia sama dengan modus kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat (AS).
Medlin merupakan warga AS.
Berdasarkan catatan kriminal di Negara Bagian Nevada, AS, Medlin juga berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual pada 2006 dan 2008.
"Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti memvideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia).
Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video). Kami temukan barang bukti (ponsel)," ujar Yusri.
Kini, polisi masih memburu keberadaan tersangka berinisial A yang menyediakan gadis-gadis di bawah umur kepada Medlin.
Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa gadis di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa gadis-gasis yang kerap datang ke rumah Medlin masih di bawah umur.
Mereka dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.
Medlin kini dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Medlin juga disebut terlibat kasus pelecehan seksual di AS.
Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Diterbitkan Interpol

Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, masuk ke Indonesia sebelum Interpol menerbitkan red notice atas permintaan Badan Investigasi Federal Amerika Serika (AS) atau FBI .
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, red notice untuk Medlin diterbitkan pada 10 Desember 2019.
Medlin terakhir tiba di Indonesia pada November 2019 dari Dubai melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Dia tiba di Indonesia menggunakan visa turis. Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Dibayar Rp 6,3 Juta saat Bawa 3 Perempuan Muda.
"Terakhir dia datang dari Dubai pada November 2019, belum ada red notice.
Sejak tanggal 10 Desember, sejak adanya red notice yang dikeluarkan dari FBI kepada Indonesia melalui imigrasi, sejak itu status yang bersangkutan adalah buronan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Medlin tahu dirinya menjadi buronan.
Dia pun memilih tinggal di Indonesia untuk menghindari pengejaran FBI.
"Sejak itu (dikeluarkan red notice), yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan," ungkap Yusri.
Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar karena mereka kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin merupakan anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.
Muncikari untuk Russ Medlin Dibayar Rp 6,3 Juta saat Bawa 3 Perempuan Muda
Tersangka A yang berperan sebagai muncikari atau penyalur perempuan di bawah umur kepada tersangka pelecehan seksual, Russ Albert Medlin, mendapat upah sebesar Rp 6,3 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka A mendapat upah sejumlah itu setelah membawa tiga perempuan di bawah umur untuk memuaskan nafsu seksual Medlin.
A merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun yang kini menjadi buronan aparat kepolisian.
"Untuk satu anak (yang berhubungan badan dengan Medlin) itu diberi upah sekitar Rp 2 juta.
Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa 3 anak itu (upah) sekitar Rp 6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, baru tercatat tiga anak berusia di bawah umur yang menjadi korban Medlin.
"Sampai saat ini korban tiga orang, makanya kita harus segera amankan inisial A ini dulu.
Ketika nanti tertangkap baru bisa diketahui apakah ada korban anak-anak yang lain karena memang dia yang bawa," ungkap Yusri.
• Ibu-ibu Pengajian Cahaya Aceh Akhiri Masa ‘Libur’ Corona
• KIA Jalin Kerja Sama Dengan Unsam Dalam Rangka Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
• Lokan Sarang Buaya Aceh Singkil Tidak Lagi Primadona, Penjualan Menurun Drastis, Warga Terpukul
• Eddie Foundation, Santuni Walimatul Ursy Warga Miskin di Pedalaman Bireuen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Russ Medlin Rekam Adegan Seksualnya Bersama Gadis di Bawah Umur dengan Minta Bantuan Korban yang Lain"