Berita Abdya
Harga TBS Terjun Bebas, Anggota DPRK Abdya Ramai-ramai Sambangi Distanbun Aceh, Ini Tujuannya
Terkait hal ini, sejumlah anggota DPRK Abdya ramai-ramai mendatangi Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Jumat (19/6/2020).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) anjlok alias ‘terjun bebas’, dalam dua bulan belakangan.
Jika pada Februari 2020 lalu, harga TBS masih berkisar Rp 1.250 hingga Rp 1.300/kg, kini besarannya cuma antara Rp 650 hingga Rp 700 per kilogram (kg) di tingkat petani.
Terkait hal ini, sejumlah anggota DPRK Abdya ramai-ramai mendatangi Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Jumat (19/6/2020).
Kedatangan rombongan dewan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli SH didampingi anggota dewan seperti Anton Sumarno, Agusri Samhadi, dan Zulfan itu disambut langsung Kepala Distanbun Aceh, A Hanan SP MM.
Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli SH menjelaskan, kunjungan itu dalam rangka menyahuti keluhan para petani sawit tentang harga TBS yang anjlok.
• Update Covid-19 Aceh; ODP 2.231 Orang, PDP 116 Kasus
• Protes BLT Merambah ke Padang Seurahet, Ini Tuntutan Emak-emak
• PEMA dan Migas Blok B di Aceh Utara, Jangan Sampai Kisah KIA Ladong Terulang
"Jadi, kedatangan kami ingin mempertanyakan apa penyebab harga sawit di Abdya begitu anjlok, sementara Pemerintah Aceh sudah menetapkan harga TBS," ujar Hendra Fadli.
Ia meminta tim provinsi turun dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS), mengingat persoalan anjloknya harga TBS ini terjadi hampir di seluruh kabupaten.
"Pengakuan Pak Kadis dalam pertemuan itu, bahwa mereka dalam menetapkan harga selalu mengundang perwakilan kabupaten/kota. Kita berharap, pihak dinas kabupaten setiap pertemuan harus proaktif memperjuangkan nasib petani sawit," tandasnya.
Solusi lain yang bisa dilakukan, saran dia, adalah Pemkab Abdya harus mendorong seluruh petani sawit menjalin kemitraan dengan pabrik kelapa sawit.
"Mungkin solusi terakhir harus ada kerja sama dengan PKS atau harus memiliki PKS sendiri, Ini adalah solusi sangat tepat karena lebih mudah mengawasi, kalau mereka tak mematuhi, bisa kita cabut izinnya," tukas Hendra.
• Viral Akibat Ikuti Tren Truk Jalan Oleng, Bocah ini Tabrak Mobil Lain Hingga Ringsek
• Dua Putri Mahkota Sunda Empire Lahir di Neraka, Ditahan di Malaysia Gunakan Paspor Sunda Democratic
• Parah, Stasiun TV Ini Siarkan Langsung Detik-Detik Pasien Covid-19 Alami Sakaratul Maut
Di sisi lain, ia berharap, Ppemerintah Aceh bisa memberikan sanksi tegas bagi perusahan sawit yang belum menampung TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Sanksi yang harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar bisa berupa setop produksi selama sebulan hingga pencabutan izin. "Langkah tegas seperti ini patut dilakukan sebagai efek jera bagi perusahaan sehingga mereka tidak semena-mena kepada petani," pungkasnya.(*)