Breaking News

Soal Haji, Kemenag Akui Aceh Punya Nilai Tawar di Mata Arab Saudi, Tapi

Saya belum pernah dengar/baca, pemerintah Arab Saudi melakukan MoU dengan salah satu provinsi/distrik/negera bagian dari suatu negara

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H Samhudi SSi. 

Soal Haji, Kemenag Akui Aceh Punya Nilai Tawar di Mata Arab Saudi, Tapi

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyambut baik wacana agar penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji diatur sendiri oleh Aceh.

Wacana tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, menyikapi kemungkinan peniadaan ibadah haji tahun ini akibat wabah Covid-19.

Hal itu dia anggap menjadi momentum bagi Aceh untuk mengatur sendiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, karena memang disebutkan di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengatakan, di dalam UUPA disebutkan bahwa urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, salah satunya penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji.

"Bagus, setidaknya sudah bertambah lagi orang yang peugoe (bangunkan) perihal qanun haji. Di tataran ide ini bagus," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).

Syeh Fadhil: UUPA Mengatur Soal Haji, Sekarang Saatnya Aceh Membuat Aturan Sendiri

Usulan Agar Aceh Buat Aturan Sendiri soal Haji Banjir Dukungan, Warga Net Tantang Anggota Dewan

Mungkinkah Aceh Mengatur Sendiri Persoalan Haji? Rustam Effendi: Tergantung Pemerintah Aceh dan DPRA

Namun bagaimana mewujudkan ide bagus tersebut, menurut Samhudi, tentu butuh kajian lebih mendalam.

"Mari kita tunggu kajian tersebut semoga ada, sehingga kita bisa tahu detailnya seperti apa bentuk aturannya," ujar dia.

Aceh menurut Samhudi, memang dimungkinkan mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sendiri. Namun ada batasan-batasan tertentu yang mungkin tidak bisa diatur sendiri oleh Aceh.

"Mungkin saja (Aceh mengatur sendiri). Tapi batasannya sejauh mana, itu yang menarik untuk dikaji. Apakah hanya pengelolaan untuk dalam negeri saja atau di luar negeri juga," sebutnya.

Sebab, kata dia, Arab Saudi juga punya kebijakan tersendiri terkait pelaksanaan ibadah haji.

"Hemat saya, mereka memegang prinsip Government to Government. Saya belum pernah dengar/baca, pemerintah Arab Saudi melakukan MoU dengan salah satu provinsi/distrik/negera bagian dari suatu negara terkait penyelenggaraan haji," ungkap Samhadi.

Mewujudkan Aceh “Haji Independen”, Mungkinkah?

Kabar Gembira! Pemerintah Aceh Sedang Susun Aturan Sendiri Soal Haji, Salah Satunya Terkait Kuota

Ketua Forbes, Nasir Djamil Akui Banyak Ditanya Soal Haji Independen

Kendati demikian, Samhudi mengatakan, Aceh memiliki bargaining position (nilai tawar) di mata Arab Saudi.

"Kita tunggu kajian lebih lanjut dari para pencetus ide tersebut," tambah Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh ini.

Namun gagasan agar Aceh bisa membuat aturan sendiri soal haji ternyata bukan hanya dicetuskan oleh Syech Fadhil. Pemerintah Aceh bahkan sudah lama memikirkan hal ini.

Diam-diam, Pemerintah Aceh saat ini tengah melakukan penyusunan draft rancangan qanun Haji dan Umrah. Hal ini kurang terdengar di publik dan baru terungkap setelah isu haji ini menyedot perhatian masyarakat.

Raqan Haji dan Umrah itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan ditargetkan akan bisa disahkan dalam tahun ini.

"Kita rencanakan, atur dulu hanya terkait pelayanan dan sarana dan prasarananya," kata Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan (Isra) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Zahrol Fajri

Ini Waktu Terbaik Bagi Warga di 23 Wilayah di Aceh Shalat Gerhana Pada 21 Juni 2020

Dari Sao Paulo Brasil, Bruno Dybal Gelandang Persiraja Banda Aceh Sudah Bersiap kembali ke Indonesia

Waspadalah, Sering Gunakan Kipas Angin Saat Tidur Dapat Sebabkan Bahaya Mengerikan Ini

Salah satu yang diatur dalam qanun tersebut adalah kuota haji. Pemerintah Aceh nantinya bisa mengusulkan penambahan kuota ke Pemerintah Pusat, termasuk mengusahakan penambahan kuota melalui jalur khusus langsung dengan Kerajaan Arab Saudi.

Tetapi sepertinya butuh perjuangan keras untuk mewujudkan hal itu. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"UU tersebut tidak membuka ruang untuk daerah membuat peraturan sendiri," kata dia.

Selain itu, Zainut menyatakan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mengatur kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Ia juga menilai rancangan Perda atau rancangan Qanun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada.

Sebab, kedudukan Perda atau Qanun dalam hukum tata negara berada di bawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Di samping itu, ia menambahkan, UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh juga bersifat ke dalam, bukan ke luar.(*)

 Presiden Honduras & Ibu Negara Kena Corona, Presiden Pertama di Amerika Latin yang Positif Covid-19

 VIDEO - Viral Uang Koin Kelapa Sawit Dibanderol Puluhan juta

 Aceh Ambil Alih Blok B, Pengelolaan Diserahkan ke PT PEMA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved