MaTA Sorot Konsistensi DPRA Terkait Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun

rencana rapat paripurna persetujuan pembatalan terhadap proyek multi years sebesar Rp 2,7 triliun masa tahun anggaran 2020-2022

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Doc. Serambi
Koordinator MaTA, Alfian. 

“Artinya, berdasarkan persetujuan secara anggota DPRD dan bukan pimpinan saja dan juga pelanggaran secara tatip DPRA sendiri," sebut Alfian lagi.

Berdasarkan catatan MaTA, ungkap Alfian, hasil dari rapat badan musyawarah DPRA waktu itu disepakati rencana pembentukan pansus terhadap pembangunan Gedung Onkologi RSUDZA, pansus pencairan kredit PT Bank Aceh Syariah, pansus pengadaan barang dan jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019, serta rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 2,7 triliun.

Satu Warga Tamiang Positif Corona Berdasarkan Rapid Tes, Kasus Covid-19 di Aceh Menjadi 39 Orang

Tak Masuk Agenda Paripurna, Iskandar Usman Tagih Rencana Pembatalan Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun

"Anggota DPRA juga kan ada yang sudah mempertanyakan terhadap komitmen hasil yang diputuskan melalui badan musyawarah tersebut tapi juga tidak ada kepastian waktunya," katanya.

"Jadi wajar saja publik patut mencurigai ada apa sebenarnya yang sedang terjadi.

Bagi MaTA secara tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun terhadap orang-orang yang ingin memafaatkan uang rakyat Aceh untuk kepentingannya sendiri dan kami terus menagih terhadap kebijakan yang tidak dilakukan padahal sudah diputuskan," tegas Alfian.

"Apabila peristiwa ini diabaikan maka komitmen publik terhadap 81 anggota DPRA patut tidak ada kepercayaan lagi," demikian Alfian.

Sebelumnya, Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky juga sudah mempertanyakan perihal tersebut dalam rapat paripurna DPRA, Senin (15/6/2020). 

Iskandar saat itu menyampaikan melalui interupsi jelang penutupan sidang. 

Ada dua agenda utama rapat paripurna hari itu. Yaitu pelantikan PenggantianAntar Waktu (PAW) Anggota DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019.

Kasus Baru Covid-19 Ditemukan di Aceh Tamiang, Seorang Staf Puskesmas Terkonfirmasi Positif

Salah satu anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam interupsinya mempertanyakan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengapa rencana pembentukan panitia khusus (pansus) tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna itu.

 Sebelumnya, DPRA merencanakan pembentukan Pansus Pembangunan Gedung Onkologi RSUDZA, Pansus Pencairan Kredit PT Bank Aceh Syariah, Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019, serta rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 2,7 triliun untuk 12 paket pengerjaan.

“Pimpinan, pada forum berbahagia ini saya meminta komitmen kita bersama, karena kita secara kelembagaan harus memenuhi unsur mufakat dan musyawarah,” kata Iskandar Usman di hadapan anggota DPRA dan Sekda Aceh, Taqwallah.

Iskandar mempertanyakan kepada Ketua DPRA terkait kejelasan waktu pembentukan beberapa pansus yang sudah disepakati untuk dilaksanakan sebagaimana hasil rapat Badan Musyarawarah (Banmus) DPRA tertanggal 23 Maret 2020.

Berdasarkan Pasal 54A ayat (3), (4), dan (6) Permendagri 21tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujun DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Ini Alasan Pemko Lhokseumawe Menutup Secara Permanen Jalan Masuk Waduk Pusong

“Artinya, berdasarkan persetujuan DPRD, bukan persetujuan DPRA sebelumnya. Karena itu, kami melihat ini (penganggaran proyek multiyears) cacat prosedur. Agar kita tidak menanggung beban dan dosa, sangat layak sekali multiyears itu untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk dibatalkan,” ungkap Iskandar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved