MaTA Sorot Konsistensi DPRA Terkait Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun
rencana rapat paripurna persetujuan pembatalan terhadap proyek multi years sebesar Rp 2,7 triliun masa tahun anggaran 2020-2022
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyorot komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam menjalankan keputusan yang sudah disepakati sebelumnya.
Seperti terhadap rencana rapat paripurna persetujuan pembatalan terhadap proyek multi years sebesar Rp 2,7 triliun masa tahun anggaran 2020-2022.
Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020) menyampaikan bahwa dalam rapat badan musyawarah (Banmus), DPRA sudah menyepakati perihal tersebut.
"Publik berkewajiban menagih terhadap keputusan tersebut karena DPRA sempat menjadwalkan rencana paripurna untuk pembatalan proyek multi years pada tanggal 26 Maret 2020. Keputusan tersebut berdasarkan surat Ketua DPRA bernomor: 160/745," sebut Alfian.
• Mantan Sekretaris DPC PDI-P Subulussalam Akan Gugat ke Mahkamah Partai
Akan tetapi, sambung Alfian, pada tanggal 25 Maret lalu, pihak DPRA tidak jadi melaksanakan agenda tersebut dengan alasan sedang terjadi Covid-19 dan sebagian anggota DPRA juga baru saja pulang dari Jakarta.
"Kami sangat memahami alasan tersebut karena di tengah kondisi Covid-19 sehingga publik sangat mengerti," ujar dia.
• Usai Lembah Galwan, China Bidik Kepulauan Andaman, Apakah Selanjutnya Sabang?
Kemudian pada Selasa 9 Juni 2020, pimpinan DPRA bersama para ketua fraksi di DPRA mengadakan rapat pimpinan kembali (berdasarkan berita acara).
"Akan tetapi tidak juga memberikan kepastian terhadap rencana rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tersebut akan dilakukan.
Keputusan rapat dengan pimpinan fraksi itu hanya berbunyi akan dicari waktu yang tepat untuk melaksanakan paripurna," lanjut Alfian.
MaTA menduga sudah ada "kesepakat jahat" sehingga sengaja rencana itu digantung dan publik dibiarkan lupa.
"Catatan kami, paket multi years tersebut cacat prosedural karena tidak ada pembahasan oleh pimpinan DPRA sebelumnya," ungkap Alfian.
• Kritik Keras Pemain Setelah Gagal Raih Gelar Coppa Italia, Pelatih Mulai Dijauhi Cristiano Cs
Pimpinan DPRA sebelumnya, terang Alfian, merangcang paket ini dengan sistematis dan paksaan dengan tujuan harus segera dilaksanakan.
"Jadi mudah bagi publik menilainya kenapa peristiwa demikian bisa terjadi ya karena dugaannya ada komitmen fee," tambahnya.
Menurut Alfian, keputusan pimpinan DPRA sebelumnya sudah menabrak Pasal 54A ayat (3), (4), dan (6) Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dimana menyatakan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Artinya, berdasarkan persetujuan secara anggota DPRD dan bukan pimpinan saja dan juga pelanggaran secara tatip DPRA sendiri," sebut Alfian lagi.
Berdasarkan catatan MaTA, ungkap Alfian, hasil dari rapat badan musyawarah DPRA waktu itu disepakati rencana pembentukan pansus terhadap pembangunan Gedung Onkologi RSUDZA, pansus pencairan kredit PT Bank Aceh Syariah, pansus pengadaan barang dan jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019, serta rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 2,7 triliun.
• Satu Warga Tamiang Positif Corona Berdasarkan Rapid Tes, Kasus Covid-19 di Aceh Menjadi 39 Orang
• Tak Masuk Agenda Paripurna, Iskandar Usman Tagih Rencana Pembatalan Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun
"Anggota DPRA juga kan ada yang sudah mempertanyakan terhadap komitmen hasil yang diputuskan melalui badan musyawarah tersebut tapi juga tidak ada kepastian waktunya," katanya.
"Jadi wajar saja publik patut mencurigai ada apa sebenarnya yang sedang terjadi.
Bagi MaTA secara tegas, tidak ada toleransi bagi siapa pun terhadap orang-orang yang ingin memafaatkan uang rakyat Aceh untuk kepentingannya sendiri dan kami terus menagih terhadap kebijakan yang tidak dilakukan padahal sudah diputuskan," tegas Alfian.
"Apabila peristiwa ini diabaikan maka komitmen publik terhadap 81 anggota DPRA patut tidak ada kepercayaan lagi," demikian Alfian.
Sebelumnya, Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky juga sudah mempertanyakan perihal tersebut dalam rapat paripurna DPRA, Senin (15/6/2020).
Iskandar saat itu menyampaikan melalui interupsi jelang penutupan sidang.
Ada dua agenda utama rapat paripurna hari itu. Yaitu pelantikan PenggantianAntar Waktu (PAW) Anggota DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019.
• Kasus Baru Covid-19 Ditemukan di Aceh Tamiang, Seorang Staf Puskesmas Terkonfirmasi Positif
Salah satu anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam interupsinya mempertanyakan kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, mengapa rencana pembentukan panitia khusus (pansus) tidak dilaksanakan dalam rapat paripurna itu.
Sebelumnya, DPRA merencanakan pembentukan Pansus Pembangunan Gedung Onkologi RSUDZA, Pansus Pencairan Kredit PT Bank Aceh Syariah, Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019, serta rapat paripurna pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 2,7 triliun untuk 12 paket pengerjaan.
“Pimpinan, pada forum berbahagia ini saya meminta komitmen kita bersama, karena kita secara kelembagaan harus memenuhi unsur mufakat dan musyawarah,” kata Iskandar Usman di hadapan anggota DPRA dan Sekda Aceh, Taqwallah.
Iskandar mempertanyakan kepada Ketua DPRA terkait kejelasan waktu pembentukan beberapa pansus yang sudah disepakati untuk dilaksanakan sebagaimana hasil rapat Badan Musyarawarah (Banmus) DPRA tertanggal 23 Maret 2020.
Berdasarkan Pasal 54A ayat (3), (4), dan (6) Permendagri 21tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujun DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
• Ini Alasan Pemko Lhokseumawe Menutup Secara Permanen Jalan Masuk Waduk Pusong
“Artinya, berdasarkan persetujuan DPRD, bukan persetujuan DPRA sebelumnya. Karena itu, kami melihat ini (penganggaran proyek multiyears) cacat prosedur. Agar kita tidak menanggung beban dan dosa, sangat layak sekali multiyears itu untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk dibatalkan,” ungkap Iskandar.(*)