TKA Bermasalah

Anggota DPRA Kunjungi PLTU 3-4 Nagan Raya, Minta 29 TKA Cina Bermasalah Izin Dikeluarkan

Pemerintah Aceh dan DPRA mendukung investasi, namun prosesnya harus mematuhi aturan berlaku di Indonesia dan Aceh.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
DPRA, Disnakermobduk Aceh, Kemenkumham dan Imigrasi pertemuan dengan PLTU 3-4 di Suak Puntong, Nagan Raya, Minggu (21/6/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim DPRA bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobililitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh dan Imigrasi Meulaboh, Minggu (21/6/2020) turun ke PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Tim DPRA turun guna memastikan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang ditemukan bermasalah dengan izin dan meminta dikeluarkan dari PLTU dan Aceh.

Tim dari Komisi I DPRA turut didampingi pejabat 

Anggota Komisi I DPRA terdiri Fuadri, Azhar Abdurahman dan Edi Kamal, sedangkan dari Disnakermobduk  Aceh terdiri Ichwan dan M Nazar.

Sementara dari Kemenkumham Aceh yakni Kepala Divisi Imigrasi, Herdaus serta dari Imigrasi Meulaboh, Azhar.

Anggota Komisi I DPRA, Fuadri dan Azhar Abdurahman menggungkapkan Pemerintah Aceh dan DPRA mendukung terhadap investasi, namun harus mematuhi aturan berlaku di Indonesia dan Aceh. 

Kedatangan DPRA memastikan terhadap TKA 29 orang dari Cina yang diketahui menyalahi izin serta harus dikeluarkan segera dari PLTU dan Aceh. 

"Kita berharap tidak ada pekerja yang ilegal. Patuhi aturan berlaku. Kita berharap dimanfaatkan pekerja lokal Aceh dan Nagan Raya,” kata Fuadri.

Panglima Laot di Aceh Barat Minta Nelayan Waspadai Cuaca Ekstrem

Ditemukan 9 Kasus Positif Covid-19 dalam Satu Desa di Aceh Utara, Puluhan Warga Jalani Rapid Tes

Jalan Lokop-Pinding yang Tertimbun Longsor Sudah Dibersihkan, Aceh Timur - Gayo Lues Kembali Lancar

Komisi I DPRA meminta pekerja yang  menyalahi izin di PLTU harus dikeluarkan dari Aceh dan PLTU, serta apa yang menjadi kewajiban pihak PLTU hendaknya dipenuhi.

“Kita berharap ke depan dipatuhi. Kita akan terus pantau terhadap 29 TKA Cina itu harus dikeluarkan karena melanggar izin kerja,” ujar Fuadri .

Pejabat Disnakermobduk Aceh, Ichwan mengungkapkan, dinas telah turun pada 10 Juni lalu menemukan 29 TKA Cina menyalahi izin. 

Terhadap TKA yang menyalahi izin harus mengurus izin kerja dan mereka dikeluarkan dari PLTU. 

Namun terhadap selama masa waktu diberikan hingga 24 Juni mereka tetap berada di kompleks PLTU.(*)

Viral! Anggota Polisi dan Istri Nyaris Diamuk Massa, Gara-gara Menyelamatkan Pelaku Penjambretan

Menakar Kemampuan Aceh dalam Mengelola Migas, Jangan Buka Payung Sebelum Hujan

VIDEO - Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Pulo Sarok Aceh Singkil

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved