Kupi Beungoh

Menakar Kemampuan Aceh dalam Mengelola Migas, Jangan Buka Payung Sebelum Hujan

Sebagai masyarakat, kami sangat senang terhadap pemimpin yang jujur dan bekerja dengan ikhlas dan tidak mengharapkan posisi tertentu sebagai imbalan

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
T. Murdani, mahasiswa program Doktor dalam bidang International Development, Fakultas Art & Design, University of Canberra, Australia, mengajar pada jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

T. Murdani*)

BANYAK hal yang menarik berkembang di media sosial dalam beberapa hari terakhir di Aceh, khususnya setelah pernyataan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tentang PT. PEMA ambil Alih Blok B.

Tentu saja ramai yang senang dan menyambut gembira, namun tidak sedikit juga yang pesimis dan malah menganggap berita tersebut sebagai haba mameh untuk pencitraan semata.

Diberitakan Serambinews.com, Kamis (18/6/2020), Ir. Mahdinur selaku Kadis ESDM mengklaim kalau Menteri ESDM telah menandatangani surat alih kelola yang ditujukan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Aceh Ambil Alih Blok B, Pengelolaan Diserahkan ke PT PEMA

Sayang surat tersebut tidak dipublikasikan.

Padahal seharusnya masyarakat Aceh membaca sendiri apa yang tertera di sana.

Siapa tahu para elit Aceh salah memahami isi dan bahasa dalam surat tersebut, sehingga dengan percaya diri mengatakan Blok B akan dikelola oleh PEMA.

Kebimbangan di tengah kegembiraan ini muncul ketika berita di rubrika.id, Jumat (19/6/2020) menuliskan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) akan memfasilitasi, sekaligus melakukan evaluasi, dan memberi rekomendasi proposal penjemputan dari PT Pembangunan Aceh.

Artinya masih harus ada upaya yang serius di sana.

Kalau kita melihat pada PP nomor 23 tahun 2015 dimana pada pasal 39 disebutkan;

Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 1, dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

Ayat 2, Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara terbuka.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, benarkah Menteri ESDM telah menandatangani surat alih kelola Blok B kepada PT PEMA?

Atau baru sekedar memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk mengajuan proposal agar dapat mengelola Blok B tersebut dengan memenuhi segala macam persyaratan?

Kalau hanya sebatas pengajuan proposal, ini benar-benar sebuah kebohongan besar yang disebarkan oleh elite Aceh kepada rakyatnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved