Kasus Pencabulan
Cabuli Anak Tetangga, Kakek Cabul Terancam Hukum Penjara 15 Tahun
M Ys bin P (64) yang ditangkap atas kasus dugaan pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) yang ditangkap 18 Juni 2020 lalu atas kasus dugaan pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK melalui Paur Kasubbag Humas Polres Bireuen, Brigadir Safwan Rizal mengatakan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap sampai Sabtu (20/06/2020) dan masih akan menjalani pemeriksaan berikutnya.
Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan anak dari tetangganya.
Disebutkan, kasus pencabulan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 uu RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari bunyi pasal tersebut, tersangka M Ys akan mendapat hukuman pidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka ditangkap tiga hari sebelumnya, di salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat penangkapan tanpa perlawanan.
Ia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun.
Kejadian pencabulan yang menimpa seorang gadis remaja yang merupakan anak tetangganya itu terjadi pada bulan Maret 2020.
Saat itu korban sedang bermain di halaman rumahnya. Pelaku memanggil korban dan membawa masuk ke kamar rumahnya. Setelah korban dicabuli, pelaku memberikan uang Rp 20.000.
Itu awal pertama kasus pencabulan terjadi yang dilakukan terhadap korbannya.
• Capella Honda Luncurkan Layanan Servis AHASS Point, Permudah Konsumen Lakukan Servis
• WNA Malaysia yang Ditangkap di Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Selatan Ditahan di Belawan
• Dua Wanita Tionghoa Korban Terbalik Boat Merupakan Adik Kakak
Pencabulan tersebut kembali terjadi selang lima belas hari dari hari kejadian pertama.
Pelaku menjalankan aksi bejat itu di rumahnya saat sepi.
Mencegah kejadian serupa Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK menghimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa melati tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.
Saat ini tambah Kasat, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bireuen telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.