Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Mulai Tunjukkan Titik Terang, Berikut Rincian dan Penjelasan Kemenkeu
Kapan gaji itu cair hingga kini belum bisa dipastikan, akan tetapi sudah dibahas di Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
• Rahasia, 5 Khasiat Jahe Jika Ditambahkan ke Dalam Menu Makanan Sehari-hari
• 9 Manfaat Ketumbar untuk Kecantikan Wanita, Termasuk Bikin Kulit Bercahaya
• Begini Doa Setelah Shalat Fardhu 5 Waktu dan Terjemahannya, Memperbanyak Pahala
Rincian besaran gaji ke-13
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk gaji pokok di Kejaksaan, sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan yakni golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300