Berita Aceh Barat
Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan, Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Marak tambang ilegal
Waka Polres Aceh Barat Kolpol M Zainuddin kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, saat ini aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi yang dilakukan secara sembunyi-sembuyi.
• Untuk Bendung Pengaruh China, Amerika Akan Pindahkan 9.500 Pasukan dari Jeman ke Indo-Pasifik
Menyangkut dengan hal tersebut saat ini sejumlah titik masih terus dilakukan pemantauan pada lokasi-lokasi yang sedang dicurigai.
“Semua pelaku illegal mining akan kita tindak tegas, sebab sebelumnya semua kepala desa sudah kita warning melalui sosialisasi yang sudah kita lakukan jauh sebelumnya, saat ini akan kita tindak tegas,” ujar Kompol M Zainuddin.
Disebutkan, jauh sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada semua keuchik di Aceh Barat, supaya kegiatan illegal tersebut jangan pernah dilakukan lagi.
• Gunakan Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Namun saat ini setiap pelaku akan ditangkap jika kedapatan melakukan aktivitas tersebut.(*)