Berita Aceh Barat

Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan, Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tujuh orang tersangka pelaku tambang emas ilegal yang telah diamankan di Mapolres Aceh Barat, Rabu (24/6/2020), mereka ditangkap di lokasi tambang emas saat beraktifitas. 

Tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Marak tambang ilegal

Waka Polres Aceh Barat Kolpol M Zainuddin kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, saat ini aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi yang dilakukan secara sembunyi-sembuyi. 

Untuk Bendung Pengaruh China, Amerika Akan Pindahkan 9.500 Pasukan dari Jeman ke Indo-Pasifik

Menyangkut dengan hal tersebut saat ini sejumlah titik masih terus dilakukan pemantauan pada lokasi-lokasi yang sedang dicurigai.

“Semua pelaku illegal mining akan kita tindak tegas, sebab sebelumnya semua kepala desa sudah kita warning melalui sosialisasi yang sudah kita lakukan jauh sebelumnya, saat ini akan kita tindak tegas,” ujar Kompol M Zainuddin.

Disebutkan, jauh sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada semua keuchik di Aceh Barat, supaya kegiatan illegal tersebut jangan pernah dilakukan lagi.

Gunakan Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Namun saat ini setiap pelaku akan ditangkap jika kedapatan melakukan aktivitas tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved