Berita Nasional
Jokowi Minta Aparat Keamanan Jangan Terlalu Sensitif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menjelaskan konsep restorative justice.
• BREAKING NEWS - Gempa Berkekuatan 7.5 Guncang Meksiko, Amerika Peringatkan Bahaya Tsunami
• Direktur Eddie Foundation dan Presiden KKMI Libya Bantu Korban Banjir Aceh Utara
• Benda yang Sempat Meledak di Rumah Kadishub Banda Aceh Bukan Bom Molotov, Ternyata Ini Barangnya
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice.
Restorative justice itu apa? Yaitu hukum sebagai alat membangun harmoni.
Suatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, maka selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik.
Diluruskan, tetapi pendekatan lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," tambahnya.
Gantung Kasus
• Pencairan Dana Baitul Mal Pidie Macet, Dewan Kebut Fit and Proper Test Komisioner
• Dokter yang Meninggal Dunia selama Pandemi Covid-19 Dapat Santunan Rp 250 Juta, Perawat Rp 150 Juta
• Peneror Rumah Kadishub Banda Aceh Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Sebelumnya Mahfud juga menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK.
Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.
"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus.
Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum.
Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Mahfud menyampaikan hal itu ketika menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-di-kantor-kemenko-polhukam.jpg)