Berita Nasional
Jokowi Minta Aparat Keamanan Jangan Terlalu Sensitif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.
Mahfud MD menceritakan pesan dari Jokowi itu saat memberikan sambutan pada Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Jokowi ketika berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Mahfud MD menceritakan pesan dari Jokowi itu saat memberikan sambutan pada Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
• Mike Pompeo: Iran Akan Beli Pesawat Tempur dari Rusia dan Cina, Javad Zarif Sebut AS Putus Asa
• WHO Sebut Politisasi Bikin Corona Tak Terkendali
• Siap-siap, Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS
Dalam sambutannya itu, Mahfud MD mengatakan ada banyak tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Selain pandemi Covid-19, yang juga harus diwaspadai adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.
"Beberapa hari yang lalu saya bicara dengan Presiden.
Beliau berpesan agar aparat itu jangan terlalu sensi.
• Aceh Timur Zona Hijau Covid-19 dan Menuju New Normal, Ini yang Harus Dilakukan Muspika
• Keponakan Prabowo Akan Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan
• Peneror Rumah Kadishub Banda Aceh Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili.
Orang mau webinar dilarang.
Tidak usah, biarin saja kata Presiden.
Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," kata Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan, aparat tidak perlu menanggapi terlalu serius menanggapi hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat.
Meski begitu, Mahfud menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.
"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak. Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," kata Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menjelaskan konsep restorative justice.
• BREAKING NEWS - Gempa Berkekuatan 7.5 Guncang Meksiko, Amerika Peringatkan Bahaya Tsunami
• Direktur Eddie Foundation dan Presiden KKMI Libya Bantu Korban Banjir Aceh Utara
• Benda yang Sempat Meledak di Rumah Kadishub Banda Aceh Bukan Bom Molotov, Ternyata Ini Barangnya
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice.
Restorative justice itu apa? Yaitu hukum sebagai alat membangun harmoni.
Suatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, maka selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik.
Diluruskan, tetapi pendekatan lebih manusiawi. Jangan terlalu sensi," tambahnya.
Gantung Kasus
• Pencairan Dana Baitul Mal Pidie Macet, Dewan Kebut Fit and Proper Test Komisioner
• Dokter yang Meninggal Dunia selama Pandemi Covid-19 Dapat Santunan Rp 250 Juta, Perawat Rp 150 Juta
• Peneror Rumah Kadishub Banda Aceh Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Sebelumnya Mahfud juga menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK.
Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.
"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus.
Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum.
Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Mahfud menyampaikan hal itu ketika menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pertemuan itu digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/6/2020).
Pertemuan juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pertemuan itu Mahfud secara khusus meminta KPK tidak menggantung kasus.
Eks Ketua MK ini tidak ingin ada hukum yang terombang-ambing.
"Di KPK juga gitu.
• Gojek PHK 430 Karyawan, Begini Rincian Pesangonnya
• Diteriaki Maling Saat Congkel Jok Sepmor, Pencuri Nekat Terjun ke Waduk Pusong Lhokseumawe
• Benda yang Sempat Meledak di Rumah Kadishub Banda Aceh Bukan Bom Molotov, Ternyata Ini Barangnya
Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini.
Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya.
Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.
"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri juga mendorong agar dalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah, terutama karena itu menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud usai pertemuan seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam.(tribun network/git/gle/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-di-kantor-kemenko-polhukam.jpg)