Reparasi Korban HAM

Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha

Penerima tindakan reparasi mendesak meliputi korban rentan, antara lain: disabilitas; sakit; lanjut usia; korban kekerasan seksual; dan sangat miskin.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
K12-11
Wakil Ketua DPR Aceh, Irwan Djohan sedang berdialoh dengan perwakilan korban tindak pelanggaran HAM Aceh yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPR Aceh, Senin (26/1/2015) terkait desakan pembentukan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. *****K12-11 

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan HAM pada masyarakat yang menjadi korban pada periode konflik bersenjata di Aceh (1976 – 2005).

Komisoner KKR Aceh dalam pernyataan bersamanya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan Kepgub tersebut.

BREAKING NEWS - Bertambah Empat Lagi yang Positif Corona di Aceh, Salah Satunya WNA

Daftar Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri, Asetnya Tersebar di Seantero Jawa

Pria dengan 30 Anak dari 4 Istri Mendadak Jadi Miliarder dalam Semalam, Kok Bisa?

Penetapan reparasi mendesak ini dikatakan adalah langkah maju dari Pemerintah Aceh dalam keberpihakannya kepada pemulihan hak korban pelanggaran HAM di Aceh.

“KKR Aceh berharap penetapan ini dapat segera dijalankan dengan baik oleh Badan Reintegrasi Aceh dan SKPA terkait,” demikian bunyi pernyataan bersama Komisioner KKR Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved