Berita Aceh Tenggara
LP2IM Aceh Tenggara Desak Polda Aceh Tuntaskan Penyelidikan Bronjong Ambruk
Mereka berharap kasus bronjong ambruk ini bisa dituntaskan ke meja apabila ditemukan perbuatan yang melawan hukum.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Mereka berharap kasus bronjong ambruk ini bisa dituntaskan ke meja apabila ditemukan perbuatan yang melawan hukum.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh menuntaskan kasus penyelidikan terhadap proyek bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Proyek itu anggaran tahun 2018 mencapai Rp 3,2 Miliar dari dana Otsus Aceh.
"Kita memberikan apreasi kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dan Dirreskrimsus Polda, Kombes Pol Margiyanta terhadap keseriusannya menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh khususnya Aceh Tenggara.
Kasus ini dinanti-nantikan publik terhadap perkembangan penyelidikan bronjong ambruk di Aceh Tenggara begitu juga kasus lainnya yang ditangani Polda Aceh dari Agara," ujar M Sopian Desky kepada Serambinews.com, Minggu (28/6/2020).
• Cerita Pilu ABG Dijadikan PSK, Difoto lalu Dipasarkan Lewat Aplikasi MiChat, Tarifnya Rp 400 Ribu
• Berawal dari Medsos, Dua Keluarga Cacat di Aceh Utara Dapat Bantuan dari Kapolres Lhokseumawe
• Rahasia Umum? Ternyata AS Secara Resmi Bangun Basis Militer dan Berperang di 7 Negara Ini
Mereka berharap kasus bronjong ambruk ini bisa dituntaskan ke meja apabila ditemukan perbuatan yang melawan hukum.
LSM LP2iM Aceh Tenggara siap membantu aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Aceh guna menuntaskan kasus tersebut.
Begitu juga terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur selama dua tahun yakni 2018/2019 mencapai Rp 12,9 Miliar dari dana alokasi umum (DAU)
Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa para saksi baik dari pejabat di Dinas Pertanian Aceh Tenggara maupun pihak kontraktornya serta kasus dana BOK.
Dana Jamkesmas di Puskesmas dan RSUD Sahudin Kutacane, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Jajaran Dinkes Aceh Tenggara yang saat ini juga dalam penyelidikan yang diharapkan adanya kepastian hukum.
"Kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Polda Aceh agar secepatnya dituntaskan demi tegaknya supremasi hukum di Tanoh Alas, " ujar M Sopian Desky.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek bronjong ambruk di Sungai Alas Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Proyek itu merupakan anggaran tahun 2018 mencapai Rp 3.200.197.000 atau Rp 3,2 miliar dari dana APBD.
Proyek pembangunan bronjong di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutacane ambruk dan di plank proyek dikerjakan oleh PT Pemuda Aceh Kontruksi dengan nomor kontrak 002/KONTR-BPBD/RR/AGR/2018 tanggal 31 Juli 2018.
Hal itu diutarakan, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Senin (22/6/2020).