Aturan Baru bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Berikut Persyaratan Lengkapnya
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam neger
1. Menujukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3. Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang dalam perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.
• Patuhi Aturan, Jangan Gelar Dulu Pesta Perkawinan
• Inilah Pria yang Serang Mapolres OKI, Pelaku Tewas Ditembak Polisi, Motifnya Diduga Dendam
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Brimob Aramiah Semprot Disinfektan Terminal Langsa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri"