Istri Tak Mau Kasih ‘Jatah’, Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri hingga 8 Kali

Ahmad mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali yang masih tercatat sebagai siswi SMP kelas 2, sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Editor: Amirullah
(Thinkstock/kieferpix)
Ilustrasi wanita depresi 

SERAMBINEWS.COM - Pria bernama Ahmad Arifin (34) asal Tuban, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih remaja.

Ahmad mencabuli anak tirinya, sebut saja Melati, sebanyak 8 kali yang masih tercatat sebagai siswi SMP kelas 2, sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Di balik aksi bejatnya, ternyata pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali.

Pernikahan pertamanya tidak mempunyai anak.

Pernikahan kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati (korban).

Namun pada pernikahan ketiga, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi anak tirinya.

Terlebih saat dia pulang dari Malaysia, karena istrinya tidak mau memberikan layanan biologis.

"Pelaku sudah menikah tiga kali, jadi cerai lalu menikah lagi, aksi cabul dilakukan pada anak tirinya istri ketiga," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).

Temukan Flu Babi Jenis Baru, Peneliti Cina Sebut Bisa Menjadi Pandemi Global

Video Detik-detik Mobil Via Vallen Dibakar OTK, Terdengar Suara Ledakan

Hidup Mewah Bergelimang Harta, Rupanya Kunci Kekayaan Kim Jong Un ada pada Office 39

Ruruh menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.

Lalu aksi cabul itu pun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.

Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.

"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap."

"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.

Jika Pandemi Covid-19 Berlanjut, Ini Skenario Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh

Salah Satu Aset Terbesar, Berapa Uang yang Dihasilkan Freepot, & Mengapa Indonesia Tak Kunjung Kaya?

Jokowi Marah saat Sidang Kabinet Paripurna, Rocky Gerung: Anggap Saja Drama Korea Istana

Tidak 'Dijatah' Istri

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak dijatah oleh istrinya.

"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," kata tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).

Sambil menunduk malu, Arifin menjelaskan, awal mula melakukan persetubuhan yang dilakukan di ruang tamu maupun rumah yang ada di sebelah rumah utama.

Selama pencabulan terjadi, dia meminta korban untuk tidak bilang kepada ibunya dengan ancaman itu merupakan aib.

Korban setelah disetubuhi wajahnya tampak lesu saat bertemu ibunya, hingga akhirnya menceritakan apa yang dialami.

"Saya minta tidak cerita ke ibunya dan mengancam jika itu aib. Kadang saya lakukan di ruang tamu juga," bebernya.

Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Soleimani, Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump

Pengantin Wanita Meninggal saat Hubungan Intim Malam Pertama, Dokter Sebut Akibat Pria Lakukan Ini

Kronologi

Diketahui, Melati tinggal bersama ibu dan kedua saudaranya, serta pelaku.

Dari data yang dihimpun, aksi pencabulan terhadap cewek belia tersebut sudah dilakukan sebanyak delapan kali, sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Aksi bejat Arifin itu diketahui saat Melati dalam kondisi wajah pucat memberi tahu kejadian tak mengenakkan kepada ibunya.

Hingga akhirnya dilaporkan polisi pada tanggal 6 April 2020.

"Setelah kita dapat laporan lalu kita kembangkan dan berujung penangkapan, sudah 8 kali mencabuli anak tirinya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, pelaku melakukan delapan kali aksi bejatnya dalam tempo waktu yang berbeda.

Mulai November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 5 kali menyetubuhi, lalu Februari hingga Maret 2020 sebanyak 3 kali.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.

"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tdur dan celana dalam yang dikenakan korban. (Suryamalang.com/Mochamad Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ketiga Tidak Mau Melayani Nafsu Biologisnya, Ayah di Tuban Cabuli Anak Tiri 8 Kali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved