China Renggut Kebebasan Hong Kong, UU Keamanan Nasional Resmi Disahkan

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Editor: Amirullah
scmp
Inilah Ketakutan Warga Hong Kong hingga Mati-matian Menolak UU Keamanan Nasional Buatan Beijing. Ribuan warga Hong Kong demo menolak UU Keamanan buatan China 

SERAMBINEWS.COM - Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah resmi disahkan.

Bahkan, UU berisi empat poin yang tidak bisa dilanggar itu sudah diadaptasi sejak Selasa, 11 malam.

Pelanggaran empat poin di dalamnya dapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Hong Kong telah sepenuhnya dalam kondisi yang berbeda sekarang.

Dengan UU Keamanan baru, maka konstitusi mini mengalami perubahan bersejarah.

Tidak hanya ancaman hukuman penjara seumur hidup, UU itu juga dapat melakukan pengusiran bagi mereka yang bukan warga Hong Kong, serta denda bagi perusahaan 'bandel'.

Guyonan Jenderal Idham Azis: Saya yang Goblok Saja Jadi Kapolri, Gimana Kalau Pinter?

Aipda Iskandar, Polantas Polres Abdya yang Gemar Beternak Kambing, Omzetnya Capai Rp 5 Juta/Bulan

Obat Remdesivir Diklaim Efektif Obati Pasien Covid-19 dan Mulai Dijual, Berapa Harganya?

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi.

Empat aksi tersebut meliputi pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing untuk membungkam UU itu sendiri.

Detail UU baru, jelas-jelas menekankan Beijing dan pemerintah pusat terlibat dalam penegakan hukum di Hong Kong, membuktikan demarkasi juridiksi yang luas.

Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.

UU baru menyebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.

Israel Rencanakan Pencaplokan Tepi Barat, Petani Palestina Cemas: Kami Kehilangan Lahan Selamanya

Dikenal Sebagai Dai Kondang, Ini 3 Sayap Bisnis Ustaz Abdul Somad yang Belum Banyak Diketahui Orang

Kisah Pilu Pemilik Usaha Surpang di Keumala, Rumahnya Roboh Setelah Diterjang dan Diterobos L300

Artinya, hal tersebut akan menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.

Tentu saja ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.

Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved