Luar Negeri
Jamaah Tabligh: “Tolong Pulangkan Kami ke Negara Asal Kami”
Warga negara asing yang menghadiri acara Jamaah Tabligh di daerah Nizamuddin, New Delhi pada Maret 2020 minta pulang.
SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Warga negara asing yang menghadiri acara Jamaah Tabligh di daerah Nizamuddin, New Delhi pada Maret 2020 minta pulang.
Mereka telah meminta Mahkamah Agung (MA) India agar segera mendeportasi ke negara asal mereka.
Permohonan telah diajukan di Mahkamah Agung oleh 34 warga negara asing.
Mereka telah menentang pencabutan visa dan masuk daftar hitam oleh pemerintah pusat.
Para pemohon, melalui penasihat mereka CU Singh, mengatakan tindakan normal untuk pelanggaran visa adalah deportasi.
“Tolong pulangkan kami ke negara asal kami, karena kami datang ke sini sebelum ada pembatasan Covid-19.”
“Jika kami belum melakukan sesuatu yang serius, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mendeportasi kami, ”kata warga negara asing itu.
Daftar hitam berarti seharusnya tidak diizinkan kembali ke India, tetapi dapat dideportasi, kata para pembuat petisi.
Pemerintah pusat mengajukan pernyataan tertulis yang menyatakan:
Perintah individu telah dikeluarkan terhadap masing-masing warga negara asing yang membatalkan visa mereka.
Sesuai pernyataan tertulis, visa dari 2.679 warga negara asing telah dibatalkan dan akan diizinkan pulang hanya ketika proses hukum di bawah KUHAP selesai.
Pernyataan tertulis itu juga mengatakan 227 warga negara asing meninggalkan India sebelum pemberitahuan pengawasan dapat dikeluarkan terhadap mereka.
“47 orang asing yang menghadiri acara Jamaah Tabligh , warga negara Nepal yang tidak memegang visa.”
“Visa dari sisa 39 kasus sedang dalam proses pembatalan, ”kata pernyataan tertulis.

• India Larang Jamaah Tabligh Selama 10 Tahun Masuk Negaranya
• Jamaah Tabligh Aceh 3 Bulan Terjebak di Nepal, Sempat Diusir dari Masjid dan tak Punya Uang Pulang
• PM India Serukan Made in India, Ketergantungan Impor dari China Harus Diakhiri
Hakim AM Khanwilkar mengatakan tindakan yang tepat bagi para pembuat petisi untuk menantang perintah pemerintah pusat secara individual di hadapan pengadilan tinggi.
Masalah ini ditunda hingga 10 Juli 2020.
Untuk memungkinkan para pemohon mengajukan surat pernyataan balasan sebagai tanggapan atas pernyataan tertulis MA dan pemerintah pusat.
MA dalam pernyataan tertulisnya, mengklaim warga negara asing yang menghadiri acara melanggar ketentuan peraturan visa dan ketentuan Undang-Undang Asing.
Selain itu, mereka juga mungkin telah melanggar ketentuan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nasional dan Undang-Undang Penyakit Epidemi.
Undang-undang ini digunakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian untuk memberlakukan kuncian dan pembatasan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pengacara Umum, Tushar Mehta menyampaikan deportasi dan pemberian visa tidak dapat diklaim sebagai hak.
“Pemberian visa adalah fungsi berdaulat dari pemerintah pusat.”
“Tidak ada hak untuk minta dideportasi.”
“Pendeportasian dapat diizinkan jika tidak ada kasus pidana.”
“Begitu seorang warga negara asing memasuki negara itu dan tuntutan pidana diajukan terhadap orang tersebut, ia tidak dapat dideportasi, ” kata Mehta.
Hal itu disetujui oleh pemerintah pusat .
“Tidak mungkin ada deportasi jika ada kasus kriminal dan hal menjadi kebijaksanaan pemerintah pusat, ”katanya.
Namun, pengacara mengatakan orang-orang ini tidak melakukan kesalahan besar yang mempengaruhi keamanan negara.
Pengacara CU Singh juga mengatakan pemerintah pusat harus mempertimbangkan mendeportasi mereka.
Dia mengatakan orang-orang ini datang jauh sebelum pembatasan kuncian diumumkan.(*)