Kajian Islam
Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dipakai Bersama? Ini Jawaban Buya Yahya
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karena sudah milik sang istri?
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karena sudah milik sang istri?
SERAMBINEWS.COM - Beragam mahar pernikahan oleh setiap pria yang menikahinya pasangannya, ada yang memberi berupa emas, perak, seperangkat alat shalat, uang tunai dan semacamnya.
Mengenai pemberian mahar berbentuk benda atau semacamnya ini kembali pada pasangan yang melansungkan pernikahan dan keluarga besar.
Kemudian sering terdengar mahar yang sudah dikasih ke istri, tidak boleh dipakai oleh suami, karena sudah menjadi hak istri.
Mengenai pendapat tersebut, muncul beberapa pertanyaan lagi, misalnya bagaimana jika keadaan suami sangat berat, kondisi ekonominya, apakah boleh memakai mahar istri untuk usaha?
Menjawab pertanyaan itu, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui Instagram resmi @buyayahya_albahjah yang bercentang biru mengenai mahar.
Berikut video penjelasan Buya Yahya.
• Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Mengganti Nama Anak dan Perlukah Syukuran, Ini Penjelasan Buya Yahya
• Masuk Masjid Ketika Azan, Berdiri, Kerjakan Shalat atau Duduk? Ini Penjelasa Buya Yahya
“Bolehkah Mas Kawin Dipakai Bersama? - Buya Yahya Menjawab
Apakah benar jika mas kawin yang diberikan suami pada istri tidak boleh dipakai oleh suami karna sudah milik sang istri?
Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini,” tulis pada Instagram menyertai video berdurasi 2:27 detik.
Dalam video muncul pertanyaan mengenai mahar dari seorang perempuan, ia bertanya mas kawinnya seperangkat alat shalat, namun sajadahnya sering dipakai suami untuk shalat.
“Mahar mas kawin seperangkat alat shalat, apakah sajadah dipakai oleh suami, padahal itu sudah menjadi milik istri ?,” tanyanya seperti pada video.
• Teks Khutbah & Muroqi (Bilal) Shalat Idul Fitri dari Buya Yahya Al-Bahjah
• Puasa Syawal, Haruskah dilakukan Secara Berurutan Selama 6 Hari ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini jawaban Buya Yahya seperti pada video.
Mahar yang diberikan suami memang milik Anda, kalau sudah milik Anda, ya terserah Anda jual, Anda pakai, Anda berikan suami juga boleh kok.
Tidak ada larangan, itu kira-kira saja itu, itu biasanya obrolan di dapur 'Oh itu tidak boleh kan sudah dikasihkan ke kamu'.
Memang selama ini bila sudah dikasihkan apakah tidak boleh dikasihkan kepada yang ngasih.
Malah kalau ada yang udah terima mahar lalu 'Abang ini mahar sudah saya terima cuma kelihatannya abang tidak punya uang, saya kasihkan abang' boleh kok.
Mahar itu milik Anda kalau memang Anda setelah itu Anda kembalikan mahar itu ke siapa saja boleh.
Sajadah untuk dipakai bersama juga boleh, jadi jika ada yang mengatakan tidak boleh itu tidak benar.
Jawaban Buya Yahya dalam video itu adalah boleh memakai sajadah jika sajadah tersebut dijadikan mahar pernikahan, selama istri ikhlas dipakai bersama.
Selain itu, mahar sepenuhnya hak istri, jadi apa pun yang dilakukan istri terhadap mahar tersebut, boleh.
Jika istri ingin memberikan ke suami untuk membantunya pun tidak masalah, karena mahar tersebut mutlak hak istri dan istri memiliki tanggung jawab penuh atas maharnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya
• Cara Shalat Hari Raya Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Buya Yahya