Unggah Video yang Sorot Dada Perempuan, Polisi Tetapkan Pegawai Starbucks Inisial DD Jadi Tersangka
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya video rekaman CCTV tersebut di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pegawai
• Pegawai Starbucks Lecehkan Pelanggan, Amati Bagian Privat Lewat CCTV, Pelaku Dijerat UU ITE
• VIRAL Video Oknum Pegawai Sorot CCTV ke Dada Pengunjung, Starbucks Indonesia Minta Maaf
• Produksi Vaksin Covid-19, Indonesia Kerja Sama dengan Perusahaan Cina dan Korsel
yang mengintip payudara wanita melalui kamera CCTV tempat mereka bekerja di Sunter Mal, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya video rekaman CCTV tersebut di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
"Kami menemukan saudara KH yang ada di sekitar Sunter dan kembangkan lagi kepada saudara DD yang berada di Cipinang, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakut, Jumat (3/7/2020).
Budhi mengungkap peran kedua pelaku. Pelaku DD disebut berperan membuat dan mengunggah video rekaman ke dalam media sosial yang kemudian viral.
Sementara KH bertugas memperbesar tampilan video (zoom in) dari layar CCTV dan kini statusnya menjadi saksi.
• 80 Persen Kopi Gayo dari Koperasi Baburrayan Aceh Tengah Dijual ke Starbucks
• Starbucks Akan Jual Kopi-kopi Langka
• Pasien asal Aceh Timur Polisikan Oknum Dokter Spesialis Bedah, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
"Dalam hal ini, kami berbicara yang membuat, kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Budhi. Akibat kejadian itu, DD dijerat pasal berlapis.
"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Budhi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggah Video Intip Payudara Pelanggan, Pegawai Starbucks Berinisial DD Jadi Tersangka"