Berita Abdya

YARA Laporkan Oknum Karyawati Bank di Blangpidie ke Polisi

Polisi juga diminta menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP (dua kanan) memperlihatkan oknum karyawati bank milik pemerintah di Blangpidie (tiga kiri) yang berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020). 

Kabarnya, target calon nasabah yang diincar oleh wanita tinggi semampai ini, adalah bapak-bapak, dan para pengusaha, dan pedagang kelas kakap.

Salah seorang pengusaha, mengaku sudah memberikan kepercayaan penuh terhadap Vina tersebut. Uang miliknya yang dibawa kabur oleh RS mencapai Rp 2 miliar lebih.

Bahkan, ada salah seorang warga Blangpidie, Yakob hampir saja naas, atas akal bulus RS tersebut.

"Saya hampir tertipu dengan RS ini, dia janji memberikan sepeda motor N-Max, kalau saya mau deposito uang Rp 1 miliar, selama 1 tahun," ujar Yakob, salah seorang nasabah.

Nurlena, Gadis Korban Kecelakaan dari Keluarga Miskin di Bireuen yang Harus Ganti Tempurung Kepala

Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Capai 5 Persen, Lebih Tinggi dari Rata-rata Kematian Global

KIP Aceh Barat Usul Anggaran Pilkada 2022 Sebesar Rp 61,4 miliar

Bukan saja N-Max, Yakob menyebutkan, jika bersedia mendeposito uang Rp 1 miliar selama satu tahun, akan diberikan bunga mencapai 7 persen.

"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai Bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak tujuan, merayu kita. Maka, tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara dan pengusaha sawit tersebut.

Sementara itu, salah seorang keluarga Nasabah, Nurul mengaku menjadi salah seorang korban dari beberapa nasabah yang ditipu oleh RS.

Ia mengaku, kasus menimpa keluarganya berbeda dengan nasabah lain. Kalau nasabah lain, diiming-iming diberikan hadiah, namun dirinya uang dibawa kabur, pasca peralihan Bank konvesional ke Bank Syariah.

"Iya, mereka kan ada fasilitas layanan khusus atau pick up. Layanan pick up ini, kita tidak perlu ke Bank lagi, mereka yang ambil uang ke rumah," ujar Nurul.

Uang setoran sebesar Rp 100 juta itu, tambahnya, diserahkan pada RS pada 8 Juni 2020, sekira Pukul 9.00 WIB.

Sayangnya, hingga 15 Juni 2020 atau seminggu diserahkan uang, buku rekening dan setoran, tak kunjung diberikan, sehingga dirinya pun berinisiatif mendatangi CS tempat RS bekerja.

"Saat saya chek, saldo masih seperti sebelumnya, tak ada penambahan. Sehingga malamnya saya hubungi beliau, anehnya dia mengaku uang sudah disetor, padahal jelas-jelas, CS mengatakan uang belum masuk," ungkapnya.

Merasa aneh, Nurul melaporkan kasus itu ke pimpinan cabang tempat RS bekerja, mengingat pengakuan RS berbeda, dengan print rekening koran yang diminta kepada CS.

"Setelah saya bilang sudah saya chek dan tidak kamu setor, si vina malah salahin teller, dan mengaku uang itu, tidak disetor teller, dan uang itu masih di dalam laci miliknya," katanya.

Tak sampai disitu, Nurul terus berupaya menumpuh, jalur kekeluargaan, dan meminta uang Rp 100 juta itu dikembalikan, dan tidak perlu disetor ke rekening milik ayahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved