Berita Subulussalam

Ini Instruksi Tertulis Gubernur Aceh tentang Rapid Test Gratis di Seluruh Aceh

Plt Gubernur Aceh menginstruksikan kepada bupati/wali kota seluruh Aceh agar rapid test gratis bagi semua warga Aceh termasuk yang mandiri....

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, tanggal 4 Juni 2020. 

Karenanya, SAG meminta wartawan untuk menyampaikan kepada publik terkait kebijakan Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melakukan rapid test massal dengan target minimal 25.000 penduduk.

Simak, Tata Cara Sholat Dhuha, Lengkap dengan Niat dan Doanya

Tegaskan Kebijakan Gubernur Aceh Rapid Test Gratis, Jubir Pemerintah Aceh : Tolong Diluruskan Itu

Malah menurut SAG target berikutnya, sebanyak 1 persen penduduk atau setara 50.000 orang di Aceh. Nah, alat untuk rapid test menurut SAG sudah diantar kepala Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh ke seluruh kabupaten/kota.

Dan jika ada kekurangan, SAG meminta daerah menyampaikan kembali ke Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 Aceh. Sehingga pelayanan kepada masyarakat terutama yang beresiko tidak dipungut biaya.

SAG memastikan jika kebijakan Pemerintah Aceh tidak ada pemisahan alat rapid test bagi pasien dan masyarakat lain. Intinya, rapid test bantuan Pemerintah Aceh harus digunakan untuk semua masyarakat.

Sejatinya, kata SAG jika pun ada kebijakan pemerintah kabupaten/kota harus ada instruksi bupati/wali kota atau regulasinya dan sebagainya.

“Pasti ada legalitasnya soal tarif. Tapi kami Pemerintah Aceh sejauh kewenangan Temerintah Aceh tentu sudah memutuskan untuk menggratiskan rapid test. Tapi yang penting, kalau rumah sakit melakukan hal demikian coba ditanya apakah instruksi kabupaten/kota,” ujar SAG

SAG juga menyatakan soal penggratisan  rapid test tersebut dituangkan dalam instruksi Plt Gubernur Aceh secara terrtulis da nada dokumennya.

Intinya, menurut SAG rapid test bantuan Pemerintah Aceh kepada rumah sakit di daerah atau dinas kesehatan harus digunakan untuk masyarakat dan gratis bukan disimpan. Karenanya, SAG mengimbau pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test.

Ini 6 Ibadah di Pagi Hari yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW

Berikut isi lengkap Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh.

Pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.

"Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang," rinci SAG.

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD.

Ketiga, memerintahkan tenaga medis untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved