Berita Langsa

Anak Hasil Nikah Siri & Luar Nikah Juga Berhak Dapat Akta Kelahiran, Tapi Begini Identitas Tertulis

Kadisdukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi dokumen administrasi kependudukan.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadisdukcapil Langsa, Ibrahim Latif didampingi Keuchik Siderojo, Tgk Salahuddin, saat sosialisasi data kependudukan di gampong tersebut. 

Wakhim menambahkan anak di luar nikah atau anak hasil perselingkuhan, tidak bersalah, tetapi yang bersalah kedua orang tuanya.

Maka anak-anak yang lahir di luar nikah, juga berhak mendapat perlindungan negara dan juga hak yang sama di mata hukum.

Begitu pun, Ibrahim mengaskan Disdukcapil tidak melegalkan pernikahan siri dan tidak melegalkan perselingkuhan.

"Kita mencatat segenap peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dan hukum yang berlaku," imbuh Kasisdukcapil Kota Langsa ini. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved