Berita Langsa

Anak Hasil Nikah Siri & Luar Nikah Juga Berhak Dapat Akta Kelahiran, Tapi Begini Identitas Tertulis

Kadisdukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi dokumen administrasi kependudukan.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadisdukcapil Langsa, Ibrahim Latif didampingi Keuchik Siderojo, Tgk Salahuddin, saat sosialisasi data kependudukan di gampong tersebut. 

Kadisdukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi dokumen administrasi kependudukan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Anak hasil nikah siri, bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi dokumen administrasi kependudukan. 

Sosialisasi yang diikuti masyarakat ini berlangsung di Kantor Keuchik Geudubang Aceh,  Kamis (9/07/2020).

"Anak yang lahir dengan tidak jelas status ayahnya atau hasil perkawinan siri juga harus miliki dan berhak mendapatkan akta kelahiran," kata Ibrahim Latif MM.

Ibrahim Latif atau akrap disapa Wakhim ini menambahkan, intinya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan akta kelahiran

Begitu juga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Warga Desa Keude Tanjong Peusangan Pilih Sekdes dan Kadus, Ini Hasilnya

Pria 22 Tahun Ini Perkosa Lebih dari 50 Wanita di Mesir, Kini Ahmed Bassam Zaki Telah Ditahan

Disnakermobduk Aceh Surati Kemenkumham, Minta TKA Cina di PLTU Bermasalah Izin Kerja Segera Ditindak

Hal ini sesuai Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018. 

Begitu juga tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ibrahim Latif menambahkan seperti biasa untuk anak yang lahir atas pernikahan yang sah, maka di akta kelahiran tertulis nama anak itu, ayah, dan ibunya. 

Begitu juga anak yang lahir dari hasil pernikahan siri, juga tertulis nama anak tersebut, ayah dan ibunya, namun hanya tertulis bahwa perkawinan belum tercatat.

"Untuk anak hasil perselingkuhan atau anak di luar nikah alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama anak tersebut. 

Tetapi tidak tertulis nama ayahnya, hanya nama ibunya alias anak ibu," jelas Ibrahim. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved