Breaking News

Kupi Beungoh

Benarkah Pemulangan TKI Aceh di Malaysia Urusan Pemerintah Pusat? Mari Belajar dari Pemkab Batubara

Kita bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Batubara serta Pemerintah Kota Tanjungbalai selama wabah Covid-19

Editor: Zaenal
Facebook/Fahmi M. Nasir
Fahmi M Nasir, Mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM). 

a) Pasal 40 (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

b) Pasal 41 (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

3. Informasi kepulangan yang disebutkan oleh kedua Kepala Dinas tersebut juga tidak menyebutkan keadaan yang sebenarnya. Kepulangan itu ada tiga.

Pertama rombongan yang pulang sendiri, sudah tentu ini bagi PMI yang tidak bermasalah dan mempunyai uang sendiri untuk pulang, jadi mereka cuma perlu menjalani karantina sesampainya di Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Kedua, para PMI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Proses pemulangan PMI yang dideportasi inilah yang disebutkan oleh Kepala Dinas Sosial ketika mengatakan bahwa biasanya proses awal tahapan pemulangan dimulai dari pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI.

Ketiga, para PMI yang terkena dampak wanah corona virus di Malaysia dan meminta supaya mereka dipulangkan oleh pemerintah di Aceh.

Jadi informasi yang diberikan oleh kedua Kepala Dinas itu tidak tepat karena pertanyaan yang diajukan oleh wartawan Serambi itu adalah terkait para PMI asal Aceh yang minta dipulangkan, bukan mengenai PMI yang pulang sendiri ataupun dideportasi.

Sedangkan jawaban yang diberikan oleh kedua Kepala Dinas itu adalah terkait dengan dua kategori pertama baik yang pulang sendiri atau dideportasi.

Bahas Pemulangan Warga Aceh di Malaysia, Mualem Temui Kepala BNPB, Ini Hasilnya

Partai Aceh Inisiatif Pulangkan Warga Aceh di Malaysia, Ini Langkah yang Ditempuh

Contoh dari Batubara, Tanjung Balai, dan Asahan

Fakta lain mengenai siapa yang berwenang melalkukan pemulangan para PMI yang minta pulang itu juga dapat terjawab dengan memperhatikan kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara, Pemerintah Kota Tanjungbalai, dan Pemerintah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara seperti berikut:

1. Pada 27 April 2020, Pemerintah Kabupaten Batubara memulangkan 122 PMI asal Kabupaten Batubara melalui Pelabuhan Klang dan mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Asahan;

2. Pada 18 Mei, 21 Mei dan 17 Juni 2020, Pemerintah Kota Tanjungbalai memulangkan 435 PMI asal Kota Tanjungbalai melalui Pelabuhan Klang dan mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Asahan;

3. Pada 2 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Asahan memulangkan 207 PMI asal Kabupaten Asahan melalui Pelabuhan Klang dan mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Asahan.

Apa yang dilakukan oleh ketiga pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi tetangga kita Sumatera Utara dengan jelas sekali menunjukkan bahwa pemulangan PMI asal daerah mereka masing-masing bukan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Inisiatif pertama untuk pemulangan ini dilakukan oleh para kepala daerah itu dengan mengirimkan surat ke pihak KBRI untuk meminta izin dan bantuan fasilitasi penjemputan PMI asal daerah mereka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved