Breaking News

Kupi Beungoh

Benarkah Pemulangan TKI Aceh di Malaysia Urusan Pemerintah Pusat? Mari Belajar dari Pemkab Batubara

Kita bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Batubara serta Pemerintah Kota Tanjungbalai selama wabah Covid-19

Editor: Zaenal
Facebook/Fahmi M. Nasir
Fahmi M Nasir, Mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM). 

Oleh Fahmi M. Nasir*)

Pada, Rabu 8 Juli 2020, saya menerima sepotong gambar yang merupakan berita yang dimuat pada Harian Serambi Indonesia.

Berita itu berjudul "Pemulangan TKI Aceh di Malaysia Urusan Pusat".

Berita itu merupakan jawaban yang masing-masing diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir Iskandar Syukri dan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri saat mereka dimintai penjelasan dan konfirmasi oleh media Serambi Indonesia terkait dengan TKI warga Aceh yang minta dipulangkan dari Malaysia.

Inti dari penjelasan mereka adalah sebagai berikut:

1. Ir Iskandar mengatakan pemulangan tenaga kerja asal Aceh di Malaysia yang sudah habis masa kontraknya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa gelombang pemulangan TKI asal Indonesia di Malaysia sebelumnya ada TKI legal dan ada juga yang ilegal. Pemulangan itu dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Kualanamu, Sumut. Ia juga menambahkan bahwa 'kita tunggu saja dulu informasi dari pusat'.

2. Alhudri pula mengatakan biasanya proses awal tahapan pemulangan TKI dimulai dari pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Dinas Sosial pula, siap membantu penanganan TKI asal Aceh dari Malaysia ke Aceh. Ia menambahkan bahwa sebelumnya ada beberapa orang TKI asal Aceh yang dipulangkan pada masa awal merebaknya wabah covid-19 melalui pelabuhan di Sumut. Ia mengakhiri konfirmasinya dengan menyebutkan bahwa terkait adanya TKI asal Aceh di Malaysia yang minta dipulangkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari pihak Kementerian Luar Negeri maupun KBRI di Malaysia.

Pemerintah Aceh Belum Dapat Kabar dari Pusat Terkait Kepastian Pemulangan TKI Asal Aceh di Malaysia

Perkembangan Terbaru Rencana Pemulangan Warga Aceh dari Malaysia, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Menarik, Wacana Pemulangan Warga Aceh dari Malaysia

Sudah pasti berita itu segera saja menarik perhatian saya yang selama ini mencoba untuk menjembatani urusan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh baik dengan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Pertanyaan yang timbul sekarang apakah betul pemulangan TKI Aceh di Malaysia ini urusan Pemerintah Pusat?

Konsideran dan Belajar dari Pemkab Batubara

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kita juga bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Batubara serta Pemerintah Kota Tanjungbalai selama wabah Covid-19 terjadi.

Peraturan Perundang-undangan

1. Penyebutan istilah TKI dalam berita tersebut kurang tepat. Sejak tahun 2017, secara formal penyebutan istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sudah diganti menjadi PMI (Pekerja Migran Inonesia). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

2. Mengenai tanggung jawab pemulangan dalam pasal 40 (b) jelas sekali disebutkan bahwa itu adalah tugas pemerintah daerah provinsi. Sementara dalam pasal 41 (d) disebutkan bahwa itu adalah tugas pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved