Berita Subulussalam
Gratis, Begini Syarat Pemeriksaan Rapid Test Antibodi di RSUD Kota Subulussalam
Kabar baik bagi masyarakat Kota Subulussalam yang ingin mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi. Pemerintah Kota Subulussalam mulai...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kabar baik bagi masyarakat Kota Subulussalam yang ingin mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi.
Pemerintah Kota Subulussalam mulai Rabu (8/8/2020) sudah menggratiskan pemeriksaan rapid test antibodi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Kebijakan penggratisan tersebut sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait tingginya tarif pemeriksaan rapid test antibodi di RSUD setempat yang mencuat dalam tiga hari terakhir.
Pemeriksaan rapid test antibodi gratis tersebut hanya bagi pelajar, santri, mahasiswa dan masyarakat Kota Subulussalam.
Kepala Tata Usaha RSUD Kota Subulussalam, Satria Darma yang dihubungi Serambinews.com secara terpisah. Menurut Satria pihaknya sudah duduk dengan pihak DPRK dan Dinas Kesehatan terkait tarif rapid test.
Dalam rapat tersebut kata Satria, disimpulkan pemeriksaan rapid test antibodi di RSUD Kota Subulussalam tanpa dipungut biaya.
• Pemuda OKI Minta Kemenpar Prioritaskan Aceh sebagai Destinasi Wisata Unggulan Nasional
• Ini Alasan Anggota DPRK Abdya Serahkan Uang Rp 2,4 Miliar kepada Oknum Karyawati Bank
• Legenda Sepakbola Indonesia Kunjungi PSSI, Plt Sekjen: Jangan Bosan untuk Kritik Kami
• Baitul Mal Aceh Utara Bangun 273 Rumah Fakir Miskin dengan Anggaran Rp 20,4 Miliar
Adapun persyaratan untuk menjalani rapid test secara gratis menurut Satria pelajar, dengan membawa kartu pelajar/surat keterangan kepala desa atau surat pengantar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subulussalam.
Sementara untuk santri dengan membawa kartu pelajar (santri)/surat keterangan kepala desa atau pengantar dari Dinas Syariah Islam dan Pendidikan Dayah
Lalu bagi mahasiswa, dengan membawa kartu mahasiswa/surat keterangan kepala desa atau pengantar dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulusalam.
Selanjutnya masyarakat ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Subulussalam dengan membawa surat pengantar dari kepala desa setempat. Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/Tenaga Kontrak membawa surat pengantar dari SKPK terkait.
Kebijakan pemeriksaan rapid test antibodi gratis juga dilakukan dalam rangka penelusuran (Tracking) terhadap warga Subulussalam oleh Dinas Kesehatan setempat.
Sementara itu RSUD Subulussalam juga memungut biaya pemeriksaan rapid test manakala tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disepakati. Namun untuk biaya disesuaikan dengan Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020