Berita Subulussalam

Gratis, Begini Syarat Pemeriksaan Rapid Test Antibodi di RSUD Kota Subulussalam

Kabar baik bagi masyarakat Kota Subulussalam yang ingin mendapatkan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi. Pemerintah Kota Subulussalam mulai...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Puluhan pegawai dan jaksa di Kejaksaan Negeri Subulussalam, Rabu (17/6/2020) menjalani rapid test sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di daerah ini. 

Adapun pemeriksaan rapid test antibodi yang berbayat kepada warga yang berasal dari luar daerah dengan kepentingan pribadi ke Kota Subulussalam. Kemudian. Pelaku bisnis yang keluar/masuk Kota Subulussalam.

Ini Alasan Anggota DPRK Abdya Serahkan Uang Rp 2,4 Miliar kepada Oknum Karyawati Bank

Selanjutnya bagi warga Kota Subulussalam yang melakukan perjalanan ke luar daerah lebih dari satu kali maka rapid test yang keduanya dipungut biaya.

“Jadi, jika ada warga yang keluar masuk Subulussalam untuk rapid test selanjutnya berbayar tapi sesuai dengan surat edaran menteri kesehatan,” ujar Satria

Satria menambahkan, penerapan syarat berupa surat keterangan atau kartu pelajar, santri dan mahasiswa maupun surat kepala desa untuk melengkapi administrasi pemakaian alat rapid test.

Sehingga, kata Satria pihaknya dapat mempertanggungjawabkan kemana saja pemakaian rapid test terkait atau sasarannya.

Sebelumnya Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE telah merespon persoalan tarif pemeriksaan rapid test antibodi di daerah ini.

"Tadi sudah duduk antara  Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan DPRK mengenai tarif rapid test antibodi, kebijakan kita digratiskan,” kata Wali Kota Subulussalam H Affan Bintang kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).

Menurut Walkot Affan Bintang, dia sudah memerintahkan pihak Dinkes dan RSUD untuk menuntaskan masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi yang disoal warga karena terlalu mahal.

Dari pertemuan dengan anggota DPRK Subulussalam disepakati pemeriksaan rapid test antibodi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam gratis alias tidak dipungut biaya.

Selama Covid-19, Pendaftar Haji Tetap Tinggi di Nagan Raya, JCH yang Batal Dialihkan ke Tahun Depan

Hal itu menyikapi Instruksi Gubernur Aceh tersebut Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, 4 Juni 2020.

Pemeriksaan rapid test antibodi gratis tersebut hanya bagi pelajar, santri, mahasiswa dan masyarakat Kota Subulussalam.

Hal senada disampaikan Karlinus, anggota DPRK Subulussalam. Karlinus mengatakan telah membahas persoalan biaya rapid test dengan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.

Karlinus pun membeberkan hasil keputusan rapat pihaknya dengan Dinkes dan RSUD Subulussalam yakni pemeriksaan rapid test tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, anggota DPRK Subulussalam, Karlinus mempertanyakan biaya pengurusan surat keterangan sehat bebas covid-19 melalui rapid test di daerah ini.

“Saya mendapat banyak laporan masyarakat soal surat keterangan bebas covid-19 melalui rapid test, terlalu mahal dan seharusnya untuk warga Subulussalam digratiskan,” kata Karlinus kepada Serambinews.com Senin (6/7/2020).

Menurut Karlinus, informasi yang dia dapat dari sejumlah laporan masyarakat biaya pemeriksaan rapid test untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau bebas covid mencapai Rp 450.000.

Sabtu Ini, Pegiat Wisata Aceh Gelar Pentas Virtual Pariwisata Diisi Sejumlah Artis & Publik Figur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved