Kabar Gembira di Tengah Isu Pengurangan PNS, Pemerintah Rancang Uang Pensiun PNS Akan Naik

CPNS 2019 hingga kini masih terkendala akibat pandemi Covid-19, belum lagi isu pemberhentian beberapa PNS pada Desember 2020 akhir ini.

Editor: Amirullah
Google/net
Ilustrasi PNS 

Pasal 32 berbunyi :

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya."

"Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali."

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas Peraturan BKN itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi tersebut.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Cemburu Lihat Mantan Bermesraan dengan Pria Lain, Seorang Kakek Bunuh Eks Pacarnya

Google Plus Resmi Tutup, Kini Diganti dengan Google Currents

Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun, Korban Diperkosa & Dirampok, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun Ditangkap, Berikut Profilnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Di Tengah Kabar Pengurangan PNS Akhir Tahun 2020, Pemerintah Rancang Uang Pensiun PNS Akan Naik

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved