Taman Nasional Gunung Leuser

Menteri LHK Siti Nurbaya Setujui Pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser ke Aceh

Dalam rapat kerja tersebut, salah satu poin kesimpulan adalah merekomendasikan pemindahan Kantor BBTNGL dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tiga wakil rakyat Aceh di Komisi IV DPR RI, TA Khalid, M Salim Fakhry dan Muslim SHI saat menyerahkan dokumen usulan pemindahan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (8/7/2020). 

Sementara 25 persen sisanya berada dalam wilayah Sumatera Utara. Luas kawasan TNGL 867.786 Ha atau 75 persen letaknya di Aceh. Sedangkan yang masuk ke Sumut 226. 903 Ha atau 25 persen dari luas TNGL

“Tapi kenapa justru pusat kendalinya ada di Sumut. Itulah sebabnya maka kita minta agar dipindahkan ke Aceh,” ujar politisi Gerindra ini.

Pandangan serupa disampaikan politisi Demokrat Muslim, SHI. Menurutnya, yang paling masuk akal adalah Kantor Balai Besar TNGL itu adanya di Aceh, bukan di Sumut. 

“Kita ingin ingatkan menteri soal ini. Alhamdulillah, Komisi IV semuanya memberi respon positif sehingga masuk dalam satu butir kesimpulan rapat,” ujar Muslim.

Politisi Partai Golkar M. Salim Fakhry menambahkan bahwa awalnya Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser berada di Tanah Merah, Kutacane Aceh Tenggara.

Tapi karena pertimbangan kondisi Aceh tidak kondusif pada masa konflik, maka pemerintah memindahkannya ke Medan.

“Tapi sekarang sudah damai. Konflik sudah tidak ada lagi. Makanya sudah saatnya dikembalikan lagi ke  Provinsi Aceh,” ujar Salim Fakhry. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved