Berita Aceh Barat
Polda Aceh Limpahkah Kasus Tambang Emas Ilegal ke Jaksa, Bersama 7 Beko dan 5 Orang Tersangka
Kasus penangkapan 7 unit alat berat dan 5 orang tersangka pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat kini telah...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus penangkapan 7 unit alat berat dan 5 orang tersangka pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh pihak Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan kasus tambang emas oleh pihak Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat tersebut lantaran kasus itu terjadi di daerah tersebut. Dalam pelimpahan kasus tersebut Pihak Polda menyerahkan barang bukti dan tersangka guna ditindak lanjuti.
“Benar kasus tambang emas ilegal yang ditangkap oleh pihak Polda Aceh beberapa waktu yang lalu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, masing-masing 7 unit alat berat bersama 5 orang tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, S Muh Rukhsal M Assegaf, melalui Seksi Intelijen Abdi Fikri menjawab Serambinews.com, Kamis (9/7/2020).
Terkait pelimpahan kasus tambang emas ilegal pihaknya belum menjelaskan identitas secara detail. Namun diakui saat ini 5 orang tersangka bersama 7 barang bukti berupa beko telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Tim Reskrimsus Polda Aceh mengamankan 7 unit alat berat berupa beko, di lokasi tambang ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (5/3/2020). Dalam penangkapan tersebut ikut di-back up dari jajaran Polres Aceh Barat, dimana sejumlah barang bukti yang dimainkan di lokasi di boyong ke Mapolda Aceh.
“Alat berat yang diamankan di lokasi tambang mencapai 7 unit dan sebelumnya dari pihak kita sudah menghimbau kepada warga, supaya tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di daerah itu dengan memasang sejumlah papan larangan yang dipasang di kawasan Sungai Mas,” jelas Kapolres Aceh Barat, AKBP Adrianto Argamuda saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (6/3/2020) beberapa waktu yang lalu.
Disebutkan, sejumlah alat berat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menggali tanah dan pasir di lokasi tambang emas ilegal. Menurut warga, tanah dan pasir tersebut berpotensi adanya emas, sehingga dilakukan pengerukan yang kemudian disaring dalam proses untuk mendapatkan emas disana.(*)
• Sarung Bantal Jarang Diganti Ternyata Bisa Picu Penyakit Ini, Simak Penjelasannya
• Bupati Ramli MS Bagikan Alat Penanganan Covid untuk Sekolah di Aceh Barat
• Kunjungi Sang Pacar, Ibu Ini Tega Tinggalkan Putrinya Usia 3 Tahun di Apartemen Hingga Meninggal