Kurban

Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi

Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Abu Mudi Samalanga. 

“Untuk kurban pun tak bisa,” ujarnya.

Abu Mudi meminta kembali kepada permasalahan pokok agama.

“Jadi kembali lagi ke permasalahan tadi untuk beramal tentang suatu masalah dalam agama wajib bagi kita hukumnya untuk dipelajari dulu,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi menegaskan bahwa segala apa pun tentang permasalahan agama wajib untuk dipelajari.

“Pelajari. Tidak ada tempat belajar di kampung karena tidak ada tengku (ustadz) yang kita percayai, bisa kita pergi ke tempat lain,” ujar Abu Mudi.

Bagaimana Hukum Bayar Upah Sembelih dengan Kepala Hewan Kurban? Ini Jawaban Syeikh Ali Jaber

12 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Sebagian Masih Jadi Perdebatan di Masyarakat

Abu Mudi meminta jangan langsung dikerjakan tanpa mengetahui syarat-syaratnya.

“Di mana yang ada ustaz kita datangi dan kita tanya. Jangan langsung dikerjakan,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi mengatakan bahwa banyak sekarang orang yang melakukan sesuatu ibadah dengan dasar logika.

“Kasus ini kan (kurban) seperti cerita tadi juga, orang sudah pakai logika.

Secara logika (berkurban dengan ramai orang) kan lebih semarak, dengan 200 orang anak-anak berkurban,” terang Abu Mudi.

Padahal, lanjut Abu Mudi, satu kambing itu hanyalah untuk satu orang saja.

“Dari mana Syi’ar nya (berkurban dengan satu hewan beramai-ramai),” ujar Abu Mudi.

Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi, Perhatikan Aturan yang Dikeluarkan Kementan Berikut

Idul Adha 1441 H Sebulan Lagi, Ini Tips Aman Beli Hewan Kurban Online Agar Tak Terinfeksi Corona

Abu Mudi mengatakan pernah mendapatkan pertanyaan kalau kita berkurban dengan mengumpulkan uang kan ada Syi’ar nya juga.

Lantas, Abu Mudi langsung menjawab, “Syiar itu nomor dua setelah sahnya ibadah,”

“Kurbannya tidak sah, di mana Syi’ar nya? Jadi tidak boleh pakai logika. Harus ikuti perintah dan tuntutan daripada Syara’,” pugkas Abu Mudi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved