Kurban

Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi

Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Abu Mudi Samalanga. 

Syarat sah hewan kurban

Jelang Idul Adha 2020, biasanya umat muslim mulai ramai memilih, kemudian membeli hewan untuk disembelih sebagai kurban.

Berkurban merupakan perintah Allah SWT bagi umat muslim yang mampu menunaikannya.

Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada warga yang kurang mampu.

Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2020, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing, dan sejenisnya.

Tapi harus diperhatikan syarat dan ketentuan hewan yang boleh dikurbankan selepas hari raya Idul Adha nanti.

Idul Adha 1440 H, Ini 4 Tips yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Hewan Kurban

Apa saja syaratnya?

Berikut ulasannya syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah, dikutip dari TribunJateng.com :

1. Kurban dengan urunan/patungan

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkurban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing, maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved