Kurban
Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi
Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
2. Status kepemilikan hewan
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
• Menteri Agama Minta Petugas Penyembelihan Hewan Kurban Bawa Pisau Masing-masing untuk Cegah Covid-19
3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak).
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
4. Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban.
Usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban di atas.
• Ketika Janda Miskin Menangis Haru Menerima Daging Kurban
• Ditanduk Hewan Kurban, Seorang Warga Simeulue Mendapat 17 Jahitan
5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya.
Hewan yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit.
Hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil
berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Nah itulah syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)