Kurban
Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi
Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau yang dikenal dengan Abu Mudi pun menjawab.
SERAMBINEWS.COM – Biasanya pihak atau komite sekolah akan menggalang dana dari para siswa untuk membeli hewan kurban.
Ini merupakan langkah yang baik untuk mengajarkan para siswa menjalankan ibadah sunnah kurban sejak dini.
Adapun beberapa desa juga menggalang dana dari warga-warga untuk membeli hewan kurban.
Mengenai hukum dan permasalahan ini, Abu Syekh Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab.
Dalam tayangan Youtube MUDI TV yang diunggah pada 9 Agustus 2019, ada seorang jamaah menanyakan hukum berkurban dengan menggalang dana dari banyak orang.
• Kesepakatan Forkopimda Pidie, Jadwal Sembelih Hewan Kurban Dilakukan Agustus 2020
• Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing, Sapi Hingga Domba
Orang tersebut menanyakan, “Bolehkah berkurban dengan cara mengumpulkan uang? Misalkan suatu sekolah ataupun di kampung-kampung tertentu.
Ada yang mengumpulkan uang ampai 30 orang untuk satu ekor lembu, itu bagaimana hukumnya,”
Lantas, Abu Mudi menjawab bahwa berkurban dengan cara mengumpulkan uang tidak ada dalam perintah agama Islam.
“Berkurban dengan cara mengumpulkan uang itu tidak ada dalam agama, itu bukan ‘kurban’ tapi ‘korban’,” terang Abu Mudi.
Abu Mudi mengatakan bahwa dikutipnya uang di sekolah misal anak SD yang berjumlah 200 orang masing-masing Rp 5.000/orang.
“Dikutip uang 5 ribu per orang mendapatkan seekor kambing.
Dipotonglah kambing tersebut, tidak bisa untuk apapun. Mau di makan untuk 200 orang tidak cukup,” terang Abu Mudi.
• Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan dan Menjaga Jarak Saat Penyembelihan
• Idul Adha 2019 - Bolehkah Berkurban dengan Cara Berhutang? Ini Hukumnya
Maka Abu Mudi mengatakan itu tidak bisa dijadikan sebagai kurban.
“Untuk kurban pun tak bisa,” ujarnya.
Abu Mudi meminta kembali kepada permasalahan pokok agama.
“Jadi kembali lagi ke permasalahan tadi untuk beramal tentang suatu masalah dalam agama wajib bagi kita hukumnya untuk dipelajari dulu,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi menegaskan bahwa segala apa pun tentang permasalahan agama wajib untuk dipelajari.
“Pelajari. Tidak ada tempat belajar di kampung karena tidak ada tengku (ustadz) yang kita percayai, bisa kita pergi ke tempat lain,” ujar Abu Mudi.
• Bagaimana Hukum Bayar Upah Sembelih dengan Kepala Hewan Kurban? Ini Jawaban Syeikh Ali Jaber
• 12 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Sebagian Masih Jadi Perdebatan di Masyarakat
Abu Mudi meminta jangan langsung dikerjakan tanpa mengetahui syarat-syaratnya.
“Di mana yang ada ustaz kita datangi dan kita tanya. Jangan langsung dikerjakan,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi mengatakan bahwa banyak sekarang orang yang melakukan sesuatu ibadah dengan dasar logika.
“Kasus ini kan (kurban) seperti cerita tadi juga, orang sudah pakai logika.
Secara logika (berkurban dengan ramai orang) kan lebih semarak, dengan 200 orang anak-anak berkurban,” terang Abu Mudi.
Padahal, lanjut Abu Mudi, satu kambing itu hanyalah untuk satu orang saja.
“Dari mana Syi’ar nya (berkurban dengan satu hewan beramai-ramai),” ujar Abu Mudi.
• Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi, Perhatikan Aturan yang Dikeluarkan Kementan Berikut
• Idul Adha 1441 H Sebulan Lagi, Ini Tips Aman Beli Hewan Kurban Online Agar Tak Terinfeksi Corona
Abu Mudi mengatakan pernah mendapatkan pertanyaan kalau kita berkurban dengan mengumpulkan uang kan ada Syi’ar nya juga.
Lantas, Abu Mudi langsung menjawab, “Syiar itu nomor dua setelah sahnya ibadah,”
“Kurbannya tidak sah, di mana Syi’ar nya? Jadi tidak boleh pakai logika. Harus ikuti perintah dan tuntutan daripada Syara’,” pugkas Abu Mudi.
Syarat sah hewan kurban
Jelang Idul Adha 2020, biasanya umat muslim mulai ramai memilih, kemudian membeli hewan untuk disembelih sebagai kurban.
Berkurban merupakan perintah Allah SWT bagi umat muslim yang mampu menunaikannya.
Kemudian daging dari hewan-hewan kurban tersebut dibagikan pada warga yang kurang mampu.
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2020, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, kambing, dan sejenisnya.
Tapi harus diperhatikan syarat dan ketentuan hewan yang boleh dikurbankan selepas hari raya Idul Adha nanti.
• Idul Adha 1440 H, Ini 4 Tips yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Hewan Kurban
Apa saja syaratnya?
Berikut ulasannya syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah, dikutip dari TribunJateng.com :
1. Kurban dengan urunan/patungan
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkurban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing, maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
2. Status kepemilikan hewan
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
• Menteri Agama Minta Petugas Penyembelihan Hewan Kurban Bawa Pisau Masing-masing untuk Cegah Covid-19
3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak).
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
4. Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :
1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban.
Usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban di atas.
• Ketika Janda Miskin Menangis Haru Menerima Daging Kurban
• Ditanduk Hewan Kurban, Seorang Warga Simeulue Mendapat 17 Jahitan
5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya.
Hewan yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit.
Hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil
berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Nah itulah syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)