Jumat, 8 Mei 2026

Menteri Agama Minta Petugas Penyembelihan Hewan Kurban Bawa Pisau Masing-masing untuk Cegah Covid-19

Dalam surat edaran tersebut, Fachrul menegaskan bahwa petugas pemotongan hewan kurban dilarang bergantian alat potong hewan kurban.

Tayang:
kemenag.go.id
Menag Fachrul Razi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Fachrul menegaskan bahwa petugas pemotongan hewan kurban dilarang bergantian alat potong hewan kurban.

Petugas diminta membawa alat potong masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona. "Bawa alat sendiri-sendiri. Contohnya pisau, jangan dipakai diganti-ganti begitu," ujar Fachrul melalui video yang dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020).

Jika terpaksa harus menggunakan alat secara bergantian, kata Fachrul, maka sebelum digunakan alat-alat tersebut diminta untuk disempot dengan disinfektan terlebih dahulu.

Surat Edaran Menteri Agama, Ini Ketentuan Akad Nikah dan Ketentuan Umum di Rumah Ibadah

Beda dengan Menteri Agama, MPU Aceh Bolehkan Warga Shalat Hari Raya Idul Fitri di Masjid

Menteri Agama Fachrul Razi: Aceh Harus Bersiap Sambut Investasi UEA

Selain petugas yang diminta membawa alat potong masing-masing, dalam surat edaran itu juga diatur mengenai pemotongan hewan kurban yang harus dilakukan di tempat terbuka. Petugas juga diminta menjaga jarak dan kebersihan.

"Di tempat yang terbuka, bisa jaga jarak kemudian ada kebersihan kebersihan lingkungan yang dipelihara," kata Fachrul.

Sementara dalam proses penyaluran daging kurban, panitia dilarang membuat kerumunan. Panitia diminta mengirimkan langsung hewan kurban kepada penerima.

"Saat pembagian daging kita harapkan mereka diantar ke tempatnya masing-masing mustahiq itu. Tidak usah mengundang. Kalau tidak, nanti terjadi kumpulan massa lagi. Itu yang kita cegah betul," ucap Fachrul.

Hal lain yang juga diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai penggunaan masker.

Menteri Agama Jenderal TNI Purn Fachrul Razi: Potensi Aceh Luar Biasa

Menteri Agama Fachrul Razi Usulkan Biaya Haji Tahun 2020 Sebesar Rp 35 Juta

Larangan Pengunaa Cadar Tuai Pro dan Kontra, Ini Respon Menteri Agama dan Mahfud MD

Fachrul meminta semua panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

"Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga," katanya.

Sidang Isbat

Kemenag rencananya akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Zulhijah pada 21 April 2020 atau tanggal 29 Zulkaidah penanggalan hijriah.

Penentuan bulan Zulhijah dilakukan untuk menentukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah.

"Menentukan ini pasti tanggal 29 Zulkaidah yang jatuh pada tanggal 21 Juli 2020," ujar Fachrul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved