5 Fakta Frans WN Prancis Cabuli 305 Anak, Rekam Adegan Seksual hingga Modus Jadi Model
Frans belum lama ditangkap karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.
"Apakah diperjualbelikan, ini masih kita kembangkan, video yang dia (pelaku) buat," kata Nana.
Polisi juga masih menyelidiki sejak kapan Frans melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun. Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015. Jika ada yang menjadi korban lain, saya minta laporkan kepada kami," ucap Nana.
4. Beri uang
Dalam penyelidikan, Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Setelahnya, Frans meminta kepada korban untuk mengajak teman-temannya. Menurut Nana, Frans juga kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.
"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," katanya.
5. Tinggal sejak 2015
Kepolisian melalui Dirjen Imigrasi telah memeriksa dokumen izin tinggal Frans. Berdasarkan data, pelaku diketahui datang ke Indonesia sejak 2015.
"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana.
Di Indonesia, pelaku diketahui menggunakan visa turis. Dia kerap berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta selama tiga bulan terakhir.
"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," ucap Nana.
Hotel tersebut selalu dimanfaatkan Frans dalam melakukan perilaku seksual kepada anak-anak sebelum ditangkap.
Dari penangkapan Frans, polisi mengamankan barang bukti 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Frans dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.