Usaha Mikro
Terungkap pada Diskusi Virtual Ombudsman Aceh, UMKM Makin Sekarat
"Terjadi penurunan omset luar biasa. Kami berharap anggaran yang direfocusing dapat mendukung pelaku usaha supaya mereka tidak berhenti."
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
"Terjadi penurunan omset luar biasa. Kami berharap anggaran yang direfocusing dapat mendukung pelaku usaha supaya mereka tidak berhenti."
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) mengaku semakin sulit--bahkan ada yang merasa makin sekarat--di tengah wabah virus corona yang belum diketahui kapan berakhir.
"Selama pandemi, usaha kami menurun drastis. Pendapatan kami hilang 70 persen dari biasanya," ungkap Taufik, pengusaha Taufik Kupi.
Taufik mengungkapkan hal itu ketika menjadi salah seorang peserta diskusi virtual ke-7 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh membedah nasib pelaku UMKM di Aceh selama Covid-19.
Diskusi yang berlangsung Kamis (9/7/2020) tersebut juga diikuti salah seorang pengusaha lainnya, Murthalamuddin, putra Aceh yang berbisnis di Medan, Sumatera Utara.
"Terjadi penurunan omset luar biasa. Kami berharap anggaran yang direfocusing dapat mendukung pelaku usaha supaya mereka tidak berhenti,” ujar Murthalamuddin.
“Kita mendorong Gubernur Aceh menampung produk UMKM lokal dan dipasarkan juga pada pasar modern, seperti Alfamart dan Indomaret,” lanjut Murthalamuddin yang bergerak dalam bisnis beton.
• MUI Terbitkan Fatwa: Kurban Tak Bisa Diganti dengan Uang Atau Barang Lain yang Senilai
• 3 Pilot Ketahuan Pakai Sabu Ditangkap Polisi, Alasannya Biar Konsentrasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin mengatakan, diskusi menghadirkan narasumber, Dr Wildan selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh.
Sedangkan dari akademisi Unsyiah, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Dr Iskandarsyah, dan Dosen Fakultas Hukum Dr Yusri.
Menyikapi kondisi sulit akibat pandemi Covid-19, Dr Iskandarsyah mendorong masyarakat menciptakan produk baru dari hasil kreatifitas.
"Masyarakat harus menciptakan berbagai produk yang menyesuaikan dengan situasi. Harus kreatif, demi terciptanya pasar baru yang menyesuaikan dengan masa," saran Iskandar, akademisi bidang ekonomi.
Sedangkan Dr Yusri lebih menekankan perlunya perlindungan pemerintah terhadap pelaku usaha.
"Perlindungan pelaku UMKM berupa fasilitatif, konsultatif, dan promotif harus diberikan oleh pemerintah. Karena pelaku UMKM dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang UMKM," kata Yusri yang merupakan dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah.
• Tahun Ini, Pengangguran di Indonesia Diprediksi Bertambah 9 Juta Orang
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dr Wildan dalam paparannya mengatakan pihaknya terus melakukan pemberdayaan pelaku usaha selama wabah Covid-19.