Breaking News

Kurban

Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas.” Ujar Buya.

Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

Kesepakatan Forkopimda Pidie, Jadwal Sembelih Hewan Kurban Dilakukan Agustus 2020

Momentum Hari Raya Kurban dan Pengakuan Miris Warga Pulo Aceh

“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.

Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”

“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Brimob di Nagan Raya Semprot Disinfektan di SMPN 1 dan SMAN 1 Seunagan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved