Berita Banda Aceh
Polresta Tangani 24 Kasus Kekerasan dan Pencabulan yang Menimpa Anak, Umumnya Dilakukan Orang Dekat
Tingginya angka kekerasan dan pencabulan yang dialami anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun itu, terjadi selama medio Januari sampai 2 Juli 2020
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Artinya, tidak memberikan kepercayaan penuh.
Karena, menurut Kanit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, kekerasan (penganiayaan) dan pencabulan (persetubuhan) yang ditangani selama ini, umumnya dilakukan oleh orang-orang dekat.
• KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh dan Cek Hasil Audit Kerugian Negara ke BPKP Aceh
Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrK, mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya.
Sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita malang itu tidak lagi terulang terhadap anak-anak yang lain.
Ipda Puti mengaku sedih dan miris dengan kejadian yang dialami kedua bocah malang tersebut. Untuk saat tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban MJ (2) dan MM (3) yang merupakan adik dan abang.
Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personel Polwan Polresta Banda Aceh dengan harapan, agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak.
"Kami imbau seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya. Jangan pernah lengah dan jangan pernah lepas dari pengawasan. Tak ada yang bisa dipercaya penuh, meski seseorang itu berstatus saudara," pungkas Ipda Puti.
• Puting Beliung Hantam Gampong Punge Ujong, Enam Atap Rumah, Baliho & Rak Dagangan Warga Diterbangkan
Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang hampir berkepala lima ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, setelah menyodomi dua bocah laki-laki yang masih tergolong saudara dekat tersangka. '
Kedua bocah malang berinisial MJ (2) dan MM (3) kini mengalami trauma atas kejadian yang menimpa mereka.
Kedua balita itu mendapat perlakuan asusila yang tak bermoral dari tersangka Dar alias YL yang seharusnya melindungi kedua balita itu.
Tapi, justru sebaliknya, pelaku tega melakukan perbuatan tak bermoral dan patut mendapat hukuman berat setimpal dengan perbuatannya.
Tindakan asusila yang dilakukan tersangka YL terjadi di kebun, tempat sehari-harinya pelaku bercocok tanam, pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.
Keluarga yang marah dengan tersangka YL, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan terangka pada (2/7/2020) lalu ditangkap.(*)
• Wanita Ini Buang Bayi ke Hutan Hingga Jasadnya Diseret Anjing, Malu Hamil di Luar Nikah
• BREAKINGNEWS: Gunung Paro Longsor, Lintas Banda Aceh-Meulaboh Terganggu
• Viral, Wanita Ini Marah-Marah, Tak Terima Disuruh Pakai Masker Saat Masuk ke Mall, Warganet Geram