Berita Luar Negeri
4 Pria Perkosa Wanita, Hakim Justru Perintahkan Agar Korban Perkosaan di Penjara
Mereka juga mendesak hakim agung Pengadilan Tinggi Patna untuk segera campur tangan dalam masalah ini.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Ia bersikeras bahwa wanita yang menemaninya itu agar diizinkan untuk membaca pernyataannya terlebih dahulu.
Segera para wanita itu bergegas masuk dan menuntut pengadilan agar menunjukkan salinan pernyataan.
Namun, pengadilan menolak dengan alasan "pembatasan hukum", yang menyebabkan pertengkaran di ruang pengadilan.
• Terekam CCTV Perkosa Sapi, Pria Berusia 55 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup
• Pria 22 Tahun Ini Perkosa Lebih dari 50 Wanita di Mesir, Kini Ahmed Bassam Zaki Telah Ditahan
• Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun, Korban Diperkosa & Dirampok, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Selanjutnya, hakim pengadilan memerintahkan pendaftaran kasus terhadap ketiganya agar mereka ditangkap dan dikirim ke penjara.
“Kami kagum pada tindakan pengadilan. Alih-alih melihat kondisi mental korban dan pengasuh mereka, mereka dikirim ke penjara, ”kata Ashish Ranjan Jha, sekretaris Jan Jagaran Shakti Sangathan.
"Haruskah pelapor dijebloskan ke penjara karena dia tidak tahu bagaimana berbicara dengan benar?" Tanya Jha.
Dia juga menggambarkan sebagai "ketidakadilan" besar penangkapan aktivis perempuan.
“Ini ketidakadilan yang luar biasa. Alih-alih memberikan penghargaan kepada para aktivis perempuan yang membantu para korban, mereka juga dipenjara, ”katanya.
Menurutnya, pengadilan salah mengartikan "gangguan gugup" korban pemerkosaan karena dibuat untuk menceritakan cobaan berulang-ulang sebagai "penghinaan terhadap pengadilan". (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• Ditolak Isi Bensin Dalam Botol, Pria Ini Lepaskan Dua Ular Kobra ke Dalam Kantor SPBU
