Berita Luar Negeri
4 Pria Perkosa Wanita, Hakim Justru Perintahkan Agar Korban Perkosaan di Penjara
Mereka juga mendesak hakim agung Pengadilan Tinggi Patna untuk segera campur tangan dalam masalah ini.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM- Seorang korban pemerkosaan di Bihar, India di jebloskan ke penjara oleh pengadilan setempat.
Pengadilan beralasan karena korban berkelakuan buruk saat menghadiri sidang.
Kamudian korban diberikan jaminan pada hari Jumat (17/7/2020) setelah pengacara dan aktivis terkemuka menyatakan keprihatinan dan mengutuk penangkapan korban pemerkosaan.
Mereka juga mendesak hakim agung Pengadilan Tinggi Patna untuk segera campur tangan dalam masalah ini.
• Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Olahan Terjun ke Jurang di Gunung Geurutee
Melansir dari Gulf News, Sabtu (18/7/2020), korban bersama dengan dua aktivis perempuan ditangkap atas perintah pengadilan distrik Araria di Bihar minggu lalu.
Hakim pengadilan Araria beralasan korban dan aktivis perempuan itu berkelakuan buruk dan mengganggu proses pengadilan.
• Mayat Bocah 5 Tahun Ditemukan Mengambang Dalam Tandon Air, Diduga Korban Pembunuhan
• Bocah Ini Dicabuli Kakeknya Selama 4 Tahun, Korban Bercerita Setelah Kakek Stroke
• Pejabat Desa Setubuhi Bocah SD Yatim di Kuburan, Terbongkar saat Pelaku Lamar Korban
Dalam sebuah surat kepada kepala pengadilan Pengadilan Tinggi Patna.
Sebanyak 376 advokat dari seluruh negeri telah menyatakan keprihatinan dan kecewa atas penangkapan korban perkosaan dan dua aktivis perempuan itu.
Mereka berpendapat bahwa korban adalah salah satu yang membantu pengadilan di distrik Araria untuk memutuskan hukuman kepada para terdakwa.
Kasus itu bermula ketika korban menemani seorang kenalan untuk belajar mengendarai sepeda motor pada 6 Juli.
Namun, korban malah dibawa dan ditangkap oleh empat pemuda yang bergantian memperkosanya.
Kemudan, korban melapor kasus yang dialaminya ke kantor polisi setempat.
• Perkosa Adik Kandung Sejak Usia 11 Tahun, Ibu Minta Anaknya Dibebaskan Karena Akan Menikah
• Efriza Yuniar Ibu Guru SD Ternyata Diperkosa dan Dibunuh Mantan Muridnya, Pelaku Mengaku Dendam
Pada 10 Juli, korban ditemani dengan dua wanita dari lembaga aktivis perempuan, Jan Jagaran Shakti Sangathan muncul di hadapan hakim pengadilan untuk memberikan pernyataannya di pengadilan.
Namun, kedua aktivis perempuan itu tidak diizinkan hakim untuk mendampinginya selama di ruang pengadilan.
Laporan mengatakan ketika korban memberikan pernyataannya di ruang sidang, korban diminta untuk menandatangani transkrip pernyataan tersebut tetapi dia menolak.
