Berita Simeulue
BPKP Aceh Temukan Banyak Pelanggaran dalam KSO PDKS, Alami Sejumlah Hambatan Saat Lakukan Audit
Kerja Sama Operasional (KSO) antara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan perusahaan swasta diduga tidak sesuai dengan aturan.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kerja Sama Operasional (KSO) antara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan perusahaan swasta diduga tidak sesuai dengan aturan.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang sudah disampaikan kepada Bupati dan DPRK Simeulue.
Audit BPKP Aceh itu sendiri dilakukan atas permintaan Bupati Simeulue pada September 2017 lalu itu dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pemkab dan DPRK Simeulue, sebagaimana tertera dalam laporan hasil audit tertanggal 12 Juli 2019.
Dalam hasil audit tujuan tertentu (ATT) oleh BPKP Perwakilan Aceh ini disebutkan bahwa, dalam pelaksanaan audit dijumpai adanya beberapa hambatan dan kendala yang dapat mempengaruhi kesimpulan hasil audit secara signifikan.
Di antaranya, tim audit tidak memperoleh hasil penilaian oleh ahli bidang perkebunan dan tim tidak memperoleh pendapat ahli dari ahli hukum terkait dengan kesesuaian perjanjian dengan peraturan yang berlaku.
• Kasus Sodomi Menimpa Dua Balita, Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain di Kecamatan Tersangka
• Boat Nelayan Kesulitan Keluar Masuk Danau Anak Laut, Endapan Pasir Bikin Kapal Nyaris Kandas
• Seorang Gadis Dibakar Hidup-hidup Dalam Memperjuangkan Cinta, Teriakannya Cuma Jadi Tontonan Warga
Kemudian, tim audit tidak memperoleh bukti/dokumen sumber atas penerimaan dan pengeluaran KAS sebagai pendukung laporan pendapatan dan pengeluaran periode 20 Desember 2012 sampai Juni 2017.
Hambatan lain yaitu, tim juga tidak memperoleh dokumen rencana kerja dan anggaran KSO, serta standar pekerjaan dan upaya peningkatan hasil produksi.
Berdasarkan hasil audit itu, BPKP Perwakilan Aceh menyarankan kepada Bupati Simeulue untuk melakukan kajian hukum terkait kesesuaian akta perjanjian KSO dengan peraturan yang berlaku dan kajian lainnya terkait aspek teknis, aspek keuangan, aspek sosial masyarakat, serta aspek organisasi PDKS dengan pihak yang berkompeten.
Dalam laporan hasil audit setebal 42 halaman yang turut diperoleh Serambinews.com, Sabtu (18/7/2020), disebutkan, bahwa sejak dilakukan KSO antara PDKS dengan perusahaan swasta, pihak perusahaan itu hanya mengambil hasil kebun berupa tandan buah segar (TBS) dan menjual hasil kebun.
Ironisnya, perusahaan tersebut tidak melakukan pemeliharaan tanaman sebagaimana mestinya sehingga banyak tanaman yang mati ditumbuhi semak belukar.
• Jaga Kondisi Fisik Selama Libur Kompetisi, Pemain Persija Asal Aceh Ismed Sofyan Pilih Bersepeda
• Warga Aceh Jaya Apresiasi Program ‘Saweu Ureung Saket’, Minta Program SUS Berkesinambungan
• Imbas Corona, Penjualan Pesawat Boeing dan Airbus Anjlok
Masih berdasarkan laporan hasil audit, ditemukan berbagai penyimpangan serta pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, bahkan ditemukan juga adanya gratifikasi yang diberikan kepada pejabat tertentu.(*)