Berita Aceh Barat
Magellanic Gandeng Masyarakat untuk Garap Tambang Emas Secara Legal di Aceh Barat, Begini Prosesnya
Pihak PT Magellanic Garuda Kencana, menyampaikan ajakan ini dalam pertemuan silaturahmi dengan masyarakat penambang emas
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Wiwien mengatakan pihaknya sudah mendapat izin untuk eksplorasi tambang emas itu 3.250 hektare.
Wiwien menyebutkan wilayah area PT Magellanic Garuda Kencana terdapat dalam tiga kecamatan di Aceh Barat.
Masing-masing di Kecamatan Sungai as, yakni di kawasan Desa Gaseu, Sipot, Lung Baro, Leubok, Beutong, Gunong Buloh, Gleng, Sakuy, Tanoh Mirah, Tuwi Saya, Kajeung, Drien Sibak, Geudong, dan Sarah Perlak.
Sedangkan di Kecamatan Woyla Timur, juga ada beberapa desa yang masuk dalam IUP perusahaan tersebut.
Di antaranya kawasan Desa Rambong, Gampong Baro WT, Pasi Ara, Kubu Capang, Paya Baro, Lubuk Panyang, dan Seuradeuk.
Sedangkan di Kecamatan Woyla terdapat di Desa Teumarom dan Desa Jawi.
Wiwien menjelaskan eksplorasi tahap awal kemitraan ini menggunakan alat berat, namun perusahaan akan mengajarkan masyarakat cara yang benar menggunakan alat berat dalam proses eksplorasi emas nantinya.
Pihak perusahaan juga akan mengenalkan dulu kepada pekerja agar dalam kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan.
Sedangkan persoalan reklamasi pascatambang, akan dihitung kembali oleh pihaknya, apalagi daerah ekplorasi merupakan aliran sungai.
Namun sejauh ini pihaknya telah mengetahui baku mutu air dan aktivitas penambangan akan lebih dikontrol.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPRK Aceh Barat, Mawardi, mengatakan pihaknya merasa bangga atas kehadiran investor bergerak di sektor pertambangan emas tersebut.
Mawardi meyakni hal ini akan mendongkrak perekonomian daerah. Perusahaan ini sudah memiliki IUP sejak tahun 2012, tapi banyak penundaan dan baru sekarang bisa jalankan.
Sedangkan T Samsul Alam, warga Kecamatan Sungai Mas kepada wartawan di sela-sela silaturahmi, mengatakan untuk sementara mereka sepakat dengan tawaran kerja sama ini sejauah tidak merugikan masyarakat.
"Namun kita akan menolak jika hanya menguntungkan pihak perusahaan saja,” kata T Samsul Alam. (*)