Idul Adha 1441 H

Ini Akibatnya Bila Tak Sebutkan ‘Sunnah’ Saat Niat Berkurban, Begini Penjelasan Ustad Masrul Aidi

Lebih lanjut lagi, Alumnus Ulumul Hadits Universitas Al-Azhar Mesir ini mengingatkan untuk jangan sampai salah dalam berniat.Yakni harus menyebut ‘kur

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
zoom-inlihat foto Ini Akibatnya Bila Tak Sebutkan ‘Sunnah’ Saat Niat Berkurban, Begini Penjelasan Ustad Masrul Aidi
For Serambinews.com
Tgk H. Masrul Aidi, LC, Pimpinan Pesantren Babul Magh¬rah Cot Keueng Aceh Besar. Da'i, Ulama Muda Aceh.

Sebagai contoh, Ustaz Masrul memberikan seutas kalimat niat kurban.

“Contoh niat ‘ya Allah ini qurban sunat fulan bin fulin’,” terang Ustaz Masrul.

Lebih lanjut lagi, Alumnus Ulumul Hadits Universitas Al-Azhar Mesir ini mengingatkan untuk jangan sampai salah dalam berniat.

Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)

Yakni harus menyebut ‘kurban sunnah’ dalam niatnya.

Apabila tidak disebutkan kata ‘sunat’ dalam niat, kata Ustaz Masrul, maka kurban tersebut akan menjadi kurban wajib.

Jika demikian, maka daging hewan kurban itu menjadi haram dimakan oleh pemiliknya.

“Jangan salah, 'qurban sunat'. Bila tak disebut sunat, akan menjadi qurban wajib yang haram dimakan oleh pemiliknya,” jelas Ustaz Masrul.

Sebagaimana dipaparkan oleh Ustaz Masrul dalam pemberitaan sebelumnya mengenai pembagian hewan kurban.

Kurban dengan status wajib seperti dikatakan oleh Ustaz Masrul, maka wajib atas hewan itu untuk disedekahkan seutuhnya.

Pembagian Daging Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya, Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Bila pemilik atau ahli waris pemilik kurban memakan sedikit saja, maka wajib untuk digantikan dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Adapun status atau hukum kurban bisa menjadi wajib, dikatakan oleh Ustaz Masrul disebabkan karena nazar.

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban. 

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul. (Serambinews.com/Yeni Hardika) 

Kadispenad Brigjen Nefra Firdaus Ajak Media Massa Ikut Lomba Karya Jurnalistik TMMD

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved