Info Abdya
Kanwil Kemenkumham dan Bupati Abdya Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual, Ini Tujuannya
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh dalam perjanjian itu disebut sebagai pihak pertama dan Bupati Abdya disebut sebagai pihak kedua.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh dan Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kekayaan intelektual.
Perjanjian itu diteken Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH dan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam sebuah acara di Aula Grand Lauser Hotel Blangpidie, Selasa (21/7/2020). Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh dalam perjanjian itu disebut sebagai pihak pertama dan Bupati Abdya disebut sebagai pihak kedua.
Prosesi penandatangan perjanjian disaksikan Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Zulkarnain SH MH, pejabat mewakili Forkopimda, serta Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah asisten, pimpinan SKPK, dan beberapa Kabag setempat.
Perjanjian kerja sama tentang perlindungan kekayaan intelektual Kabupaten Abdya Nomor: W.1.HM.05.02-236 dan Nomor: 180/796/2020, berisikan 11 pasal, terdiri atas pasal yang mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua sampai penyelesaian perselisihan.
Perjanjian kerja sama itu berlaku lima tahun sejak tanggal ditandatangani pada 21 Juli 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Maksud dan tujuan perjanjian kerja sama itu dijelaskan dalam Pasal 2.
• Viral, Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipukul Hingga Jatuh dan Patah Hidung
• Sopir Mobil Jumbo Asal Langsa Baro Ditangkap Bersama Warga Aceh Utara, Polisi Sita 36 Kg Ganja
• Plt Gubernur Besuk Pimpinan Pesantren Positif Covid-19 di RSUZA Melalui Ruang Monitor RICU
Pertama, maksud untuk meningkatkan kreativitas dan pemberdayaan masyarakat di bidang kekayaan intelektual di Kabupaten Abdya.
Kedua, tujuan adalah untuk saling mendukung dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki para pihak serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam rangka perlindungan, pendayagunaan, dan pemberdayaan sistem kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan.
Objek diatur dalam Pasal 3, yaitu pengembangan potensi ekonomi masyarakat melalui perlindungan dan kekayaan intelektual dan pendayagunaan sistem kekayaan intelektual di Kabupaten Abdya.
Sedangkan Pasal 4 mengatur ruang lingkup, meliputi penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual, peningkatan perlindungan indikasi geografis, meliputi pemberian bimbingan teknis dalam rangka pendaftaran indikasi geografis, pengawasan serta pembinaan produk indikasi geografis terdaftar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli menjelaskan, kebudayaan yang ada di Abdya sangat perlu didaftar atau dicatat. Tujuannya untuk menghindari adanya pengakuan atau klaim dari daerah lain, bahkan dari negara luar.
• Mengenal Syekh Ihsan, Muazin di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Pedagang Emas yang Kini Beralih Profesi
• Tips Membuat Sate Matang Khas Aceh, Silakan Dicoba Pakai Daging Sapi atau Kambing Kurban Idul Adha
• Akibat Covid-19, Pilot Beralih Profesi jadi Pengantar Makanan, Antar Pesanan Pakai Moge
“Seperti klaim dari Negara Cina beberapa waktu lalu bahwa batik merupakan kerajian tradisonalnya,” jelas Kakanwil Kemenkumham Aceh. Karena itu, Zulkifli mengapresiasi, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang telah membentuk Central Creative Industries of Abdya (CCIA) dengan tujuan memajukan pelaku usaha.
Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menyebutkan, perjanjian kerja sama tersebut untuk menyamakan persepsi dalam hal melindungi serta mendorong pelaku usaha agar lebih kreatif dan cerdas.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Bupati Abdya mengajak, pelaku dunia usaha setempat untuk lebih meningkatkan kreativitas dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada.(ABD)