Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Muslim Rohingya dari Hukuman Cambuk, Diganti dengan yang Lebih Ringan
Pengadilan tinggi Malaysia resmi membebaskan 27 orang pengungsi muslim yang berasal dari etnis Rohingya, Myanmar dari hukuman cambuk.
Diketahui Malaysia tidak mengakui keberadaan pengungsi di negaranya.
Belakangan negara yang dipimpin PM Muhyiddin Yassin ini menolak dan menahan perahu yang diisi ratusan orang Rohingya.
Malaysia mengatakan tidak dapat menerima banyak imigran karena ekonomi yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Buntut penolakan Malaysia atas imigran Rohingya, banyak kamp pengungsi dibangun di sekitar Bangladesh.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
• Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Achmad Yurianto Kini Fokus Jadi Dirjen P2P,
• Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta, Polisi Buru Pemasok Narkoba
• Begini Resep Sate Kambing Kecap Pedas, Silakan Dicoba untuk Olah Daging Kurban Idul Adha
• Ibu yang Hamil 1 Jam Lalu Melahirkan Kini Sering Menangis, Ngaku Stres Dikunjungi Banyak Tamu
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pengadilan Tinggi Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Muslim Rohingya dari Hukuman Cambuk